Pempus Setujui Alokasi Anggaran untuk Benahi Infrastruktur Jalan dan Jembatan di SBT


BERITABETA.COM, Bula — Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum akhirnya menyetujui alokasi anggaran untuk membenahi infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Moch Iqbal Tamher dalam rilis yang diterima beritabeta.com pada Senin (19/5/2025) mengungkapkan, anggaran pembangunan ini akan dikuncurkan pada akhir 2025 ini.
Iqbal membeberkan, anggaran pembangunan jembatan Wai Dawang Cs yang meliputi 17 jembatan di ruas Bula-Masiwang-Airnanang dan pembangunan jalan Airnanang-Kota Baru ini bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.
"BPJN Maluku sejak menyampaikan usulan pembenahan jaringan infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku, Kabupaten SBT salah satunya yang sudah mendapatkan persetujuan anggaran dari Pemerintah Pusat melalui dana SBSN untuk Pembangunan infrastruktur Jalan Air Nanang-Kota Baru dan Pembangunan Jembatan Wai Dawang Cs pada ruas jalan Bula-Masiwang-Air Nanang yang berjumlah 17 buah jembatan," ungkap Moch Iqbal Tamher.
Dia mengaku, anggaran ini sangatlah penting karena akan membawa dampak besar terhadap peningkatan ekonomi bagi masyarakat melalui peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur transportasi, logistik, pariwisata dan jalan akses ke bandara Kufar serta pelabuhan veri Airnanang.
Ia menegaskan, persetujuan tersebut sebagai bagian dari komitmen BPJN Maluku untuk menata jaringan jalan dan jembatan di Maluku, khususnya di Kabupaten SBT yang kontraknya akan dimulai pada akhir 2025.
“BPJN Maluku terus berupaya agar ruas-ruas jalan dan jembatan di Kabupaten SBT bisa diperbaiki untuk peningkatan konektivitas antar wilayah, terutama yang digunakan sebagai jalur transportasi, logistik, pariwisata dan jalan akses ke bandara Kufar serta Pelabuhan Airnanang bisa dinikmati oleh masyarakat dengan baik,” akuinya.
Menurut dia, perhatian Pempus ini patut diberikan apresiasi. Pasalnya, dengan adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025, namun Kabupaten SBT masih masuk dalam prioritas untuk mendapatkan kucuran anggaran.