Diketahui sebelumnya Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy mengatakan, dirinya siap bekerja keras untuk menyelesaikan masalah sengketa batas wilayah, petuanan adat, dan persoalan pengungsi korban konflik Pulau Haruku.

Ihwal tersebut notabenenya merupakan instruksi dari Gubernur Provinsi Maluku Murad Ismail saat melantik dirinya [Muhamat Marasanessy] sebagai Penjabat Bupati Malteng pada Senin, (12/9/2022) lalu.

Saat itu, Gubernur menginstruksikan Pj Bupati Malteng untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang ditinggalkan oleh pimpinan daerah sebelumnya [Abua Tuasikal -Marlatu Leleury].

Adapun instruksi Gubernur Maluku kepada Pj Bupati Malteng diantarnya soal batas daerah, petuanan adat, pengungsi, pengangkatan kepala desa, serta urusan ASN.

"Tugas pokok saudara sudah disebutkan secara jelas dalam SK Mendagri. Tetapi juga harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah yang ditinggalkan pimpinan sebelumnya," tambah Murad Ismail.

"Sebagai wakil pemerintah pusat, saya akan melakukan pengawasan ketat tiga bulan sekali. Wajib lapor pertanggungjawaban tugas sebagaimana surat Mendagri tentang mekanisme laporan Pj gubernur, bupati, dan walikota," tegasnya.  (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy