"Pengawasan harga pengecer kita kembalikan ke pihak Pemda. Karena disitu Pemda yang berhak mengatur dengan SK Bupati terkait HET untuk SBT dibatas berapa?. Kami [Pertamina] hanya menyerahkan," pungkasnya.

Pantauan beritabeta.com di Bula, Minggu malam (4/9/2022), pasca penetapan kenaikan harga BBM, personil Polres SBT rutin melakukan pengwasan pada dua Stasiun Pengisian Bahan Bahan Bakar Umum [SPBU] di Kota Bula.

Paur Humas Polres SBT Suwardin Sobo saat dikonfirmasi menjelasakan, giat yang dilakukan tersebut merupakan patroli biasa untuk melakukan monitoring terkait kenaikan harga BBM.

Suwardin mengungkapkan, upaya ini sekaligus untuk mengantisipasi terjadi kesenjangan atau hal-hal yang menonjol terjadi terkait penyesuaian harga, terutama di SPBU.

"Ini patroli biasa, melakukan monitoring terkait kenaikan harga BBM. Saat ini lagi penyesuaian limit, ataupun Panic Buying, contoh mobil kan batas 300 ribu saja dan motor batas 100 ribu saja, nah untuk mengantisipasi jangan sampai ada kesenjangan atau hal-hal menonjol terjadi terkait penyesuaian itu, khususnya di SPBU maka dilakukanlah patroli cipkon tersebut," ungkap Suwardin Sobo. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi