Pimpinan DPRD Buru Bungkam Soal APBD-P yang Tak Dibahas
"Teman -teman di DPRD tahu itu, tapi tidak ada yang berani bersuara,"beber sumber ini.
Hal serupa juga terjadi pada uang makan minum di Sekertariat DPRD Buru yang pernah diungkap John Lehalima senilai Rp.2 miliar lebih.
Anggaran itu saat ini tidak lagi ada kabar beritanya, karena tidak diutak-atik lagi oleh 25 wakil rakyat di Lembaga itu. Kini Polres Pulau Buru tengah mengusut LKPP kasus uang makan minum di sekertariat DPRD Buru ini.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Buru, Najib Hentihu dan Kadis PPKAD, Moh Hurry yang dicegat diwawancarai membenarkan APBD-P TA 2021 sudah tidak lagi dibahas di DPRD setempat.
Untuk itu, DPRD Buru melalui pimpinan telah dua kali menyurati Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi. Namun tidak direspon orang nomor satu ini.
Padahal tutur sumber di kalangan wakil rakyat ini, berdasarkan Pasal 177 dan Pasal 178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ketentuan umum terkait penetapan perubahan APBD menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung (*)
Pewarta : Abd. Rasyid T