Selain kerja sama di bidang sertifikasi, kerja sama PLN dengan BPN kali ini juga melingkupi penerbitan KKPR. KKPR merupakan suatu pendekatan penting dalam memastikan keberlanjutan dan kesesuaian kegiatan usaha di wilayah-wilayah yang memiliki perencanaan tata ruang yang ketat.

“Dengan mengkaji dan memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan dan rencana tata ruang, kita dapat memastikan lingkungan yang berkelanjutan, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, GM PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, penandatanganan kerja sama ini bagian menuju tanah yang lebih tertib. Dia menyadari, dalam prosesnya, dokumen kepemilikan tanah sangat minim, terutama untuk aset peroleh puluhan tahun lalu.

Oleh karena itu, semua kegiatan yang dilaksanakan oleh PLN tersebut tentu memerlukan dukungan data dan/atau informasi maupun sarana dan prasarana, baik dari pihak PLN maupun dari BPN.

Melalui perjanjian ini, baik PLN dan BPN nantinya akan dapat saling bertukar data dan/atau informasi maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik.

“Bagi kami, hal ini dapat mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan sesuai target, selain itu diharapkan juga dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah,” tukasnya (*)

Editor : Redaksi