Pada saat itu juga pelaku mengambil baju dan kemudian menyekat darah yang ada pada hidung dan kuping korban.

“Jadi bercak darah yang ditemukan pada kasur dan baju rendaman di ember di tempat tersebut, adalah darah korban,” terang Kapolres Malteng ini.

Melihat kekasihnya sudah tak bernyawa, pelaku kemudian membiarkan jenazah korban di dalam kamar sampai  tanggal 17 Agustus 2021, pukul 03.30 WIT (dini hari).

“Jadi empat hari jenazah korban dibiarkan di kamar kos itu,” rincinya.

Pelaku kemudian mengangkat jenazah korban dari kamar lalu memasukan ke dalam becak dan membawanya ke tepi pantai. Dari lokasi itu, pelaku  mengambil perahu dan memasukan jenazah korban ke dalamnya.

Untuk menghilangkan jejak korban, pelaku  mengambil dua bongkah batu bata ke dalam perahu, setelah itu menarik perahu ke lokasi bagan yang sudah karam.  

Selanjutnya,  korban diikat pada jangkar bagan dan kemudian  2 bongkah batu tadi diikat  ke bagian kaki kanan dan leher korban.

Aksi pelaku juga berlanjut dengan mengambil tali dari bagan dan mengikat tangan korban pada jangkar setelah itu meninggalkan korban.

“Setelah melakukan aksinya  pelaku pergi meninggalkan korban begitu saja,” ungkap Umasugi.

Dari kejadian ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya itu. Antaranya dua batu batu sebagai pemberat,  tali yang digunakan pelaku untuk mengikat korban, kasur busa yang terdapat bercak darah,  serta ember warna hitam yang berisi rendaman pakaian yang sudah bercampur darah.

Atas perbuatannya ini, Kapolres Malteng mengaku, unsur pasal yang diterapkan pada pelaku adalah pasal pembunuhan berencana.

Subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan mengakibatkan matinya orang, lebih subsider Pasal 340 KUHP.

Selanjutnya subsider Pasal 338 KUHP,  lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan  subsider Pasal 181 KUHP dengan dengan ancaman hukuman minimal 20 Tahun penjara, maksimal penjara seumur hidup (*)

Pewarta : Fandi Ahmad