Rangkap Jabatan dan Lama Memimpin OPD, DPRD Usul Bupati SBT Rombak Birokrasi
![Ketua Komisi A DPRD SBT M. Umar Gasam (kiri), Anggota Komisi C DPRD Kabupaten SBT Abdul Gafar Wara-Wara dan Juru Bicara [Jubir] Komisi C DPRD SBT Hasan Day (Foto : beritabeta.com)](/storage/img/2023/06/dprd-sbt.jpeg)
BERITABETA.COM, Bula — Birokrasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) kembali disoroti oleh DPRD setempat. Lembaga wakil rakyat itu menilai banyak ketimpangan yang terjadi di tubuh birokrasi dan berefek pada pelayanan publik yang kurang efektif.
Salah satunya, masih ada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang merangkap jabatan dan juga pejabat yang sudah lama memimpin OPD.
Kondisi ini membuat Anggota Komisi C DPRD Kabupaten SBT Abdul Gafar Wara-Wara menyarankan agar Bupati dan Wakil Bupati SBT [Abdul Mukti Keliobas - Idris Rumalutur] segera melakukan penyegaran di tubuh birokrasi.
"Saya minta kepada saudara wakil bupati tolong kasih tahu pak bupati, dalam waktu dekat ini musti ada semacam penyegaran. Supaya pelayanan publik itu benar-benar berjalan efektif dan efesien sebagaimana yang diharapakan masyarakat," desak Gafar pada rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan LKPJ Bupati tahun 2022 yang digelar pada Selasa (13/06/2023) malam.
Politisi PKB ini menilai kebijakan penyegaran birokrasi harus dilakukan agar pelayanan publik benar-benar berjalan efektif dan efesien sebagaimana yang diharapakan masyarakat di daerah itu.
Gafar membeberkan, saat ini terdapat sejumlah pejabat di Pemkab SBT yang menduduki jabatan lebih dari tujuh bahkan delapan tahun.
Dia menduga, ketidakhadiran sebagian besar pimpinan OPD pada rapat paripurna tersebut memberi jawaban kepada semua orang bahwa pimpinan OPD sudah jenuh dalam membantu pemerintahan Mukti - Idris.
"Ada pimpinan OPD yang menduduki jabatan kurang lebih 7 sampai 8 tahun sebagai penjabat. Saya yakin dan percaya dengan jumlah kehadiran pimpinan OPD pada malam hari ini memberi isyarat kepada kita bahwa mereka telah bosan membantu bupati dan wakil bupati untuk mensukseskan periodesasi terakhir," bebernya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD SBT M. Umar Gasam juga mengungkapkan keganjalan yang terjadi di tubuh pemerintah desa. Kata Gasam dalam skala pemerintahan desa, penjabat Kepala Desa [Kades] ada yang berasal dari masyarakat biasa.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan amanat pasal 2 ayat 6, pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 ayat 1 Peraturan Bupati SBT Nomor 6 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala negeri dan negeri administratif.
"Kondisi ini diperparah dengan adanya PNS tenaga guru dan tenaga kesehatan yang diangkat sebagai penjabat Kades yang justru dapat berpotensi menghanbat pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat SBT," ungkapnya.
Gasam bahkan menilai, penataan tata kelola birokrasi di kabupaten itu belum sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD].
Selain itu, masih banyak pajabat eselon II, eselon III dan eselon IV yang sampai saat ini menduduki jabatan dengan status Plt.
Sementara itu, Juru Bicara [Jubir] Komisi C DPRD SBT Hasan Day saat membacakan rekomendasi membeberkan, masih ditemukan ada sejumlah desa di kabupaten SBT sampai saat ini belum dilakukan Pemilihan Kepala Desa [Pilkades].
Bahkan tambah dia, masih terdapat banyak penjabat kepala negeri administratif yang dipimpin tenaga guru dan tenaga kesehatan.
"Komisi merekomendasikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar dapat melaksanakan pemilihan kepala pemerintah negeri administratif yang belum melaksanakan pemilihan, serta tidak lagi mengusulkan karateker kepala pemerintah negeri administratif dari tenaga guru dan tenaga kesehatan," beber Hasan Day (*)
Pewarta : Azis Zubaedi