BERITABETA.COM, Jakarta — Anggota DPD RI terpilih, Mirati Dewaningsih resmi menyampaikan pengunduran diri kepada KPU Republik Indonesia pada 28 Mei 2024 lalu.

Diketahui, istri Abdullah Tuasikal itu mengundurkan diri untuk ikut bertarung menjadi Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji mengaku, KPU Maluku sudah melakukan klarifikasi kepada Mirati Dewaningsih di kediamannya di Jakarta pada 21 Juni 2024.

Sangadji mengungkapkan, klarifikasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti intruksi KPU pusat melalui surat Nomor : 942/PL.01.9SD/05/2024 tertanggal 13 Juni 2024.

"KPU Provinsi Maluku telah melakukan klarifikasi kepada calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Nomor Urut 10 yang mengundurkan diri atas nama Mirati Dewaningsih. Klarifikasi ini dilakukan di kediamannya di Jakarta, pada tanggal 21 Juni 2024," ungkap Almudatsir Zain Sangadji pada Sabtu (22/6/2024).

Anggota KPU Maluku dua periode ini menjelaskan, klarifikasi itu dilakukan untuk memastikan kebenaran pengunduran diri yang bersangkutan.

Hasilnya kata dia, istri Abdullah Tuasikal itu membebarkan pengunduran dirinya disertai bukti surat dan tanda terima penyampaian surat pengunduran diri kepada KPU RI.

"Dalam proses klarifikasi, Mirati membenarkan pengunduran dirinya disertai dengan bukti surat dan tanda terima penyampaian surat pengunduran diri kepada KPU RI. Selanjutnya hasil klarifikasi kami tuangkan dalam berita acara disertai bukti dokumen pengunduran diri," jelasnya.

Ia berujar, surat klarifikasi pengunduran ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani bersama dengan calon anggota DPD yang bersangkutan.

Dia membeberkan, tahapan selanjutnya yang dilakukan KPU Maluku adalah menyampaikan laporan kepada KPU RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan keadaan atau status pengunduran diri anggota DPR RI periode 2019-2024 itu.

"Selanjutanya KPU Maluku menyampaikan laporan kepada KPU RI. Untuk seterusnya menjadi bahan pertimbangan KPU RI dalam memutuskan keadaan atau status pengunduran diri calon anggota DPD," ujarnya. (*)

Editor : Redaksi