BERITABETA.COM, Ambon – Sejumlah kasus/pekara dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor pengusutannya kandas di meja pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Kasus lama hingga yang baru, menumpuk mulai di Bagian Intelijen hingga Pidana kHusus Korps Adhyaksa Maluku. Acapkali kali penanganan terbilang lambat.

Alih-alih kekurangan anggaran hingga letak geografis Maluku yang banyak pulau, dijadikan alasan oleh Kejati Maluku sebagai pemicu penanganan kasus atau perkara dimaksud sering tersendat atau lama untuk dituntaskan.

Padahal, jika penanganan atau pemberantasan kasus korupsi dilakukan oleh Kejati Maluku dengan mengedepankan komitmen serta hati nurani dan kemauan tinggi, seyogiyanya korupsi bisa dibumihangsukan.

Namun kondisi itu berbeda. Penanganan kasus atau perkara tipikor oleh Kejati Masluku ternyata masih lambat, bahkan terkesan tebang pilih (pilih kasih). Pengusutan (kasus/perkara tipikor) justru terkatung alias tak berkembang.

Ketua Bidang Hikmah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Husen Souwakil, mencatat sejumlah kasus dugaan tipikor yang lambat diusut oleh Kejati Maluku itu antara lain; proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Aru, senilai Rp.36,7 Miliar melibatkan PT. Purna Darma Perdana, dengan kontralktornya  Thimotius Keidel, hingga kini proses penyelidikan tersendat.

Berikutnya, dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan Pastori IV GPM Waai, Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini ditangani ditangani sejak Agustus 2019 lalu. "Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan RI menemukan dana hibah pembangunan Pastori IV GPM Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku senilai Rp650 juta itu mengalir ke oknum anggota DPRD Maluku dari Partai Demokrat yakni WW, belakangan kasus ini juga tenggelam,” ungkap Husen Souwakil kepada beritabeta.com di Ambon, Rabu (03/03/2021).

Selain itu, lanjut Husen, kasus dugaan tipikor PT. Kalwedo BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya yang mengelola anggaran KMP. Marsela. Meski dana penyertaan modal 10 M, dan dana subsidi Pemerintah Pusat 6 M per tahun, tetapi kapal dibiarkan karam sejak Desember 2016.

Selain itu korupsi proyek pembangunan saluran Irigasi Sariputih Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah yang ditangani jajaran kejati Maluku dalam hal ini Kejari Maluku Tengah, sampai kini tak tuntas.

Ada pula dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang, yang dititipkan pada PN Ambon senilai Rp 1,142 miliar, tapi raib.

“Yang amati sejauh ini, pola penangann kasus atau perkara dugaan tipikor oleh Kejati Maluku awal-awal mereka getol di fase penyelidikan. Tapi ketika beranjak ke penyidikan, diam-diam prosesnya berjalan lambat. Kalau cara pengusutan seperti ini, otomatis kasus numpuk, lantas kapan korupsi di Maluku bisa ditumpas?” sentil Husen Souwakil.

Ia mengingatkan pihak Kejati Maluku agar tidak memperbiasakan gaya ada dorongan atau penetrasi dari public lalu kasus-kasus itu diusut. “Komitmen tumpas korupsi itu dari hati, kalau setengah hati otomatis koruptor akan selalu jaya. Lalu kesejahteraan masyarakat Maluku terus menjadi mimpi di siang bolong,” ketusnya.

Husen lalu membandingkan penangan penanganan kasus/perkara dugaan Tipikor skandal Repo Bank Maluku-Maluku Utara yang ditangani kejati Maluku, dan BNI Cabang Utama Ambon yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku begitu cepat dan bisa dituntaskan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“ini menggambarkan, pihak Kejati Maluku lamban. Kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon itu baru tahun lalu diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, tapi sangat cepat bisa dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Kondisi bagai langit dan bumi, skandal Repo Bank Maluku-Malut justru ditangani sejak tahun 2015 dan sampai saat 2021 tak kunjung tuntas. Aliran dananya pun tak diungkap,” kritiknya.

Ia berharap sejumlah kasus./perkara tipikor yang masih menjadi pekerjaan rumah Kejati Maluku tersebut di atas, agar dituntaskan hingga ke meja hijau.

“Jangan tebang pilih. Musuh negeri ini korupsi. Berantas korupsi butuh komitmen aparatur penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku. intinya harus komitmen dan jujur dalam mengemban tugas,” pungkas Husen. (BB-SSL)