Ada pula dugaan korupsi kasus dugaan korupsi Sebagian dana konsinyasi dalam perkara perdata yang melibatkan ASDP Liang, yang dititipkan pada PN Ambon senilai Rp 1,142 miliar, tapi raib.

“Yang amati sejauh ini, pola penangann kasus atau perkara dugaan tipikor oleh Kejati Maluku awal-awal mereka getol di fase penyelidikan. Tapi ketika beranjak ke penyidikan, diam-diam prosesnya berjalan lambat. Kalau cara pengusutan seperti ini, otomatis kasus numpuk, lantas kapan korupsi di Maluku bisa ditumpas?” sentil Husen Souwakil.

Ia mengingatkan pihak Kejati Maluku agar tidak memperbiasakan gaya ada dorongan atau penetrasi dari public lalu kasus-kasus itu diusut. “Komitmen tumpas korupsi itu dari hati, kalau setengah hati otomatis koruptor akan selalu jaya. Lalu kesejahteraan masyarakat Maluku terus menjadi mimpi di siang bolong,” ketusnya.

Husen lalu membandingkan penangan penanganan kasus/perkara dugaan Tipikor skandal Repo Bank Maluku-Maluku Utara yang ditangani kejati Maluku, dan BNI Cabang Utama Ambon yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku begitu cepat dan bisa dituntaskan di Pengadilan Tipikor Ambon.

“ini menggambarkan, pihak Kejati Maluku lamban. Kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Utama Ambon itu baru tahun lalu diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, tapi sangat cepat bisa dituntaskan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Kondisi bagai langit dan bumi, skandal Repo Bank Maluku-Malut justru ditangani sejak tahun 2015 dan sampai saat 2021 tak kunjung tuntas. Aliran dananya pun tak diungkap,” kritiknya.

Ia berharap sejumlah kasus./perkara tipikor yang masih menjadi pekerjaan rumah Kejati Maluku tersebut di atas, agar dituntaskan hingga ke meja hijau.

“Jangan tebang pilih. Musuh negeri ini korupsi. Berantas korupsi butuh komitmen aparatur penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku. intinya harus komitmen dan jujur dalam mengemban tugas,” pungkas Husen. (BB-SSL)