BERITABETA.COM, Ambon – Isu adanya praktek mafia pertambangan di Negeri Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat [ SBB] yang menyeret nama Wakil Gubernur [Wagub] Maluku Barnabas Orno dan Penjabat Kepala Desa Luhu, Yusran Payapo dinilai sebagai isu murahan yang sengaja dihebuskan.

Tudingan ini tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena sampai dengan saat ini belum ada kegiatan pertambangan secara resmi dilakukan di Kabupaten SBB, khususnya Negeri Luhu.

“Bagimana bisa kami disebut mafia? Sampai saat ini belum ada perusahaan tambang yang beroperasi. Yang terjadi saat ini kita baru mau masuk pada kegiatan eksplorasi atau penjelajahan dan pencarian sumber-sember tambang, jadi belum ada perusahaan yang beroperasi disini,” kata Payapo menjawab pertanyaan beritabeta.com, Jumat (30/9/2022).

Yusran mengaku, saat ini pihaknya baru akan memulai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait kemungkinan dilakukan proses eksplorasi. Kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan lebih paham tentang pertambangan dan kegiatannya.

“Sebagai pimpinan di Negeri Luhu, kami tetap mendukung semua kebijakan dan program yang masuk dan  bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat. Jadi untuk hal-hal baik kami tetap mendukung,” tandas Ongky sapaan akrab Yusran.

Ongky juga mengaku, semua kebijakan yang dilakukan juga didukung oleh masyarakat dan Saniri Negeri Luhu.

“Saya juga ingin menegaskan, apa yang disebut dengan mafia itu identik dengan kejahatan atau dikenal dengan kriminal. Makanya agak aneh kalau apa yang kami lakukan saat ini disebut mafia, justru ini bagian dari peran pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tandas Payapo.

Sementara itu, Akip Makatita salah seorang pemuda Negeri Luhu juga menolak tudingan yang disampaikan salah satu pemuda di negeri itu. Ia menegaskan apa yang disampaikan itu hanyalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pemuda di negeri Luhu.

“Kami justru memberikan dukungan kepada Penjabat Kepala Negeri yang telah melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya sosialisasi terkait peluang masuknya perusahaan tambang di negeri ini. Apalagi itu Tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat negeri,” tandas Akip.

Akib menilai kebijakan yang dilakukan penjabat Negeri Luhu adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat, karena ini terkait dengan pemanfaatan hasil bumi di negeri sendiri.

“Jika kegiatan dan kebijakan ini tidak dilakukan, maka  kedepan orang lain akan menikmatinya, karena masyarakat tidak memiliki pengetahuan tentang apa yang dimiliki, “tutup Makatita (*)

Editor : Redaksi