Kendati demikian kata dia, kepolisian tetap memperhatikan undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 64 huruf g yang mengamanatkan untuk penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecualia sebagai upaya terakhir dan dilakukan itu dalam waktu yang paling singkat.

"Artinya bahwa kita upaya pemanggilan, berkomunikasi dengan orang tuannya supaya bisa dihadirkan ke Polres SBT. Kalau memang tidak diindahkan sampai dengan pemanggilan kedua oleh orang tuannya, sesuai dengan undang-undang ini akan dilakukan sebagai upaya terakhir. Ya terpaksa kita lakukan penangkapan," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu pelaku rudapaksa terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah [MTs] di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dikabarkan melarikan diri pasca pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut di Kepolisian Resor [Polres] setempat.

Penasehat Hukum [PH] keluarga korban Dihan Sella kepada wartawan di Kedai Oke Main Kota Bula, Selasa (14/03/2023) mendesak Polres SBT agar segera menangkap dan memproses pelaku berinisial FR.

"Kami menegaskan kepada Polres SBT agar segera menangkap dan memproses salah satu tersangka yang hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak Polres SBT," desak Dihan Sella. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi