Ia mengemukakan, penanganan kumuh dilakukan hendaknya selalu melihat ekonomi sosial masyarakat. Dengan begitu, capaian penyelesaian kumuh bisa terjawab.

Diakuinya, peran DAK terintegrasi dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan pemerintah sangat penting.

Hal itu untuk mendukung capaian prioritas nasional tertentu sesuai arahan Presiden Republik RI Joko Widodo, yaitu pemenuhan sarana dan prasarana dasar yang mendukung pelayanan publik dan dimensi pembangunan RPJMN 2020-2024.

Dasar kebijakan itu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan perumahan dan permukiman layak bagi rumah tangga yang menghuni kawasan permukiman kumuh pada 2021.

Ia merujuk kepada prinsip DAK terintegrasi meliputi; kesuksesan ada di tangan Pemda/Pemkot.

DAK Integrasi dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap visi, rencana, dan peta jalan pemerintah daerah dalam mengentaskan permukiman kumuh, menjadi salah satu sumber pendanaan saja.

Kemudian, mengarah pada suatu perubahan yang komprehensif dan signifikan. Ini bukan hanya berupa pencapaian pengurangan kumuh, tetapi juga bisa dilihat secara spasial.

Pula, memastikan pemenuhan akses terhadap infrastruktur dasar layak secara terpadu.

Termasuk dilaksanakan secara multiyear dan berbasis kinerja, secara bertahap hingga tuntas dalam beberapa tahun. Dan perlu ada evaluasi atas kinerja pelaksanaannya.

Diketahui, pemerintah memprogramkan DAK Integrasi sebagai upaya pemenuhan hak masyarakat untuk dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

Hal tersebut dilakukan pemerintah menindaklanjuti amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Termasuk amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (BB-RED)