BERITABETA.COM, Bula — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR] Basuki Hadimuljono pada 28 April 2022 lalu telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 430 terkait peningkatan status ruas jalan Bula - Airnanang di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] menjadi jalan Nasional.

Anggota Komisi C DPRD SBT Costansius Kolatfeka mengungkapkan, Peraturan Menteri [Permen] PUPR ini telah ditindaklanjuti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional [BPJN] Maluku untuk menyurati Pemerintah Daerah [Pemda] pada pertengahan Juli 2022.

Apasenya, surat yang ditandatangani Kepala BPJN Maluku Jon Sudimam Damanik untuk meminta nama tim peneliti dan permohonan kesediaan menghibahkan barang milik daerah itu hingga kini belum mendapat tanggapan.

"Pada kesempatan ini, kami mau menyampaikan bahwa, apakah ini sudah ditindaklanjuti atau belum. Saya mencoba mengkonfirmasi ini bahwa surat dari BPJN Maluku sudah masuk tapi balai sampai saat ini belum mendapat surat balik dari Pemda," ungkap Costansius Kolatfeka dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD SBT, Senin (5/9/2022).

Kolatfeka membeberkan, permintaan nama tim peneliti dan permohonan kesediaan menghibahkan barang milik daerah ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT guna percepatan infrastruktur jalan.

Untuk itu, wakil rakyat yang getol menyuarakan semangat pembangunan ini meminta kepada Pemerintah Daerah [Pemda] SBT agar secepatnya menyiapkan kelengkapan administrasi yang diminta.

"Oleh sebab itu, saya minta dengan hormat pimpinan dan disini ada pak Sekda dan Kepala Dinas PU supaya ini jadi perhatian kita bersama," pintanya.