Agenda pemeriksaan saksi lanjutan belum dapat dilakukan oleh penyidik, karena hasil audit kerugian keuangan negara terkait dua kasus tersebut, belum diserahkan oleh Inspektorat dan BPKP Maluku kepada [Korps Adhyaksa Maluku].
Saat ini Kejati Maluku masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengenai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut.
Sesuai fakta Lucas Tapilouw baru menjabat Plt. Direktur Utama PT. Kalwedo Oktober 2015 menggantikan Benyamin Thomas Noach.
Kejati Maluku sampai sekarang tidak berniat untuk membongkar dugaan keterlibatan Benyamin Thomas Noach, selama menjabat Direktut Utama PT. Kalwedo Periode 2012 - 2015.
Untuk proses audit mengenai kerugian keuangan negara, pihak BPKP Maluku sementara ini meminta klarifikasi dari para saksi.
PT. Kalwedo mendapat Anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 8,5 Miliar. Ada juga dana Penyertaan Modal dari Pemkab MBD. Selain itu bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar per tahun.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT.Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang saat itu dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach (sekarang menjabat Bupati MBD).
Rangkaian penyidikan perkara ini jaksa pun masih berkoordinasi dengan dengan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Saksi diperiksa oleh jaksa penyidik YE. Al Mahdaly terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan KMP Marsela oleh PT. Kalwedo.