Terjadi Gangguan Sistem, KPU Maluku Kembalikan Berkas Caleg PDI-P
BERITABETA.COM, Ambon - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku megembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Maluku.
Keputusan KPU ini lantaran terjadinya gangguan pada sistem yang membuat sebanyak 45 bakal calon Caleg dari PDI-Perjuangan yang akan akan bertarung pada Pemilu 2024 dinyatakan belum lengkap.
Pendaftaran puluhan bacaleg PDIP ke kantor KPU dipimpin Ketua DPD PDIP Maluku Benhur George Watubun.
Saat pemeriksaan berkas pendaftaran oleh KPU, ternyata ada dokumen yang bermasalah sehingga KPU memutuskan untuk mengembalikan berkas pendaftaran puluhan bacaleg PDIP ke pengurus partai.
“Sesuai dengan berita acara di KPU ada satu dokumen saja atau satu helai berkas yang salah upload yakni model B. SK DPP terkait dengan nama calon anggota legislatif khusus untuk Kota Ambon. di mana nomor urut 7,8,9 tidak ter-upload,” kata Benhur di kantor KPU Maluku, Kamis (11/5/2023).
Ketika terjadi kesalahan, pihaknya kembali melakukan upload atau mengunggah ulang tiga nama caleg Dapil Ambon 1 ke silon tapi tetap saja bermasalah.
Meski ada kendala yang dihadapi, namun pihaknya tetap bersyukur telah melakukan pendaftaran bacaleg ke KPU. Terkait masalah itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPP PDIP di Jakarta.
“Kami bersyukur bahwa hari ini 11 Mei 2023 kami sudah menyerahkan dokumen sekali pun ada keselahan kecil. Kami sudah melakukan proses internalisasi dengan DPP,” katanya.
Benhur menjelaskan pihaknya sudah melakukan komunikasi internal dengan DPP, mengingat partai modern tidak sembarangan memberikan dokumen kepada pengurus, jadi harus ada catatan atau garansi tertentu.
"Aturan internal PDIP, dokumen kalau sudah diberikan, harus dapat dipertanggung jawabkan secara politik, hukum dan moral. Jika sampai terjadi perubahan nomor urut dan sebagainya, maka akan menimbulkan penafsiran. Sehingga, KPU membuat berita acara pemulangan berkas dengan alasan terkendala ter-upload persyaratannya di sistem,"jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun membenarkan hal tersebut. Tadi ada model pengembalian dokumen, yang pertama dengan terdapat dokumen yang belum sesuai. Selanjutnya dokumen bakal calon Daerah Pilihan (Dapil) Maluku I kurang di halaman 3, dan sebagainya.
"Masih ada waktu untuk menyelesaikan kekurangan berkas dan upload bacaleg di sistem. Waktu masih panjang, masih sampai tanggal 14 Mei mendatang, jadi masih ada waktu," tutupnya (*)
Pewarta : Febby Sahupala