Terlibat Politik Praktis, Plt Kepala Puskesmas Banggoi SBT Diproses Hukum
BERITABETA.COM, Bula — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial NP diproses hukum lantaran terlibat dalam politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam rilis yang diterima beritabeta.com di Bula, Jumat (13/12/2024) malam mengungkapkan, kasus ini sudah masuk tahap dua.
Dimana, pada hari kamis itu telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Pilkada atas nama tersangka NP tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari SBT.
"Bahwa JPU pada Kejari SBT Ferdinanda Enike Tupan, SH telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Keterlibatan ASN pada Kampanye Calon Kepala Daerah," ungkap Vector Mailoa.
Mailoa menandaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT ini disangka melanggar pasal 188 juncto pasal 71 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana tambah dia, diubah dengan Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Tersangka Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah dengan inisial NP disangka melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015," tandasnya.
Dia mengaku, Penuntut Umum pada Kejari SBT segera memepersiapkan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.
"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa," akuinya. (*)
Editor : Redaksi