ASN adalah Aktor Pengelola Keuangan Daerah
Para ASN harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik secara vertikal dan horizontal agar realisasi anggaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Para ASN harus mampu berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik secara vertikal dan horizontal agar realisasi anggaran yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun penetapan pejabat dimaksud adalah Sekretaris Daerah atau Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Salah satu alasan penting dari Perubahan RPJMD 2019-2024 ini karena terjadinya bencana alam dan perubahan kebijakan nasional.
Alasan larangan bagi ASN melakukan open house saat perayaan Natal 25 Desember 2021, hal tersebut semata-mata untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 di kota Ambon.
Kasrul Selang diangkat oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengemban jabatan baru yakni sebagai Widyaswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi [Pemporv] Maluku.
Gubernur Maluku telah melakukan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding [MoU] dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), guna menjawab aspek pelayanan publik yang lebih berkualitas.
Permendagri No 70 tahun 2019 mengharuskan seluruh pemda di Indonesia dapat mengintegrasikan Sistem Informasi Pembangunan Daerah dengan pengelolaan keuangan ke SIPD, dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Jika juknis Pempus nanti masih sama dengan tahun lalu, maka bagi ASN yang ngotot untuk mudik dapat dikenai sanksi disiplin.
Meskipun jabatan [Plh Sekkot] ini sifatnya singkat, tetapi harus dilaksanakan dengan baik serta penuh bertanggungjawab sesuai tupoksi, serta tidak boleh memanfaatkan jabatan dimaksud untuk kepentingan pribadi.
Asisten III ditunjuk sebagai Plt Sekkot Ambon sekadar untuk mengisi kekosongan jabatan karena Anthony Gustaf Latuheru telah masuk purna/pensiun, sehingga job Plt ini tidak perlu ada proses pelantikan.