Sekian tahun mengendap di tangan jaksa, dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Desa Elara dan Desa Selisi, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, akhirnya tuntas di tangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi SAg SH MAg MH.
anggaran miliaran rupiah disuplai oleh pemerintah kepada BUMD Kabupaten MBD tahun 2017, terindikasi malpraktek keuangan alias dikorupsi oknum tertentu.
Modusnya oknum membuat kuitansi palsu atas item belanja dan kegiatan, seolah itu sudah dibelanjakan. Padahal itu fiktif.
Setelah diperiksa, Ferry tidak ditahan. Pihak Kejati Maluku membiarkannya pulang bersama tim kuasa hukum dalam hal ini Herman Adrian Koedoebone dan Firel Sahetapy.
Tan Lie Tjen alias Ferry Tanaya hadir bersama tim kuasa hukumnya di gedung Kejati Maluku bilangan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku,.sekira pukul 10.15 WIT, Kamis (18/03/2021).
Beberapa orang atau pihak terkait dengan kasus ini sebelumnya telah dimintai keterangan. Sebagiannya akan dipanggil dan dimintai keterangan lagi oleh jaksa penyelidik.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.081.722.920.
Kejaksaan Negeri Buru menyidik perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan pakaian Linmas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 s/d 2019.
Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng) memastikan proses berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Malteng akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malteng.
Buntut raibnya uang puluhan juta yang diperuntukkan untuk pelaksanaan Bimbingan Teknis KPPS - PPS pada Penyelenggaran Pemilu tahun 2019 lalu, Sekertaris KPU Buru, Aziz Fesanrey, dilaporkan ke Polres Pulau Buru.