
Pemilik Lahan Tawiri Ditahan Karena Nikmati Rp1,1 Miliar
Sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Kota Ambon, tersangka diperiksa penyidik. Dia dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh jaksa penyidik Yochen Almahdaly.
Sebelum dibawa ke Lapas Perempuan Kota Ambon, tersangka diperiksa penyidik. Dia dicecar sebanyak 21 pertanyaan oleh jaksa penyidik Yochen Almahdaly.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalil tersangka belum diperiksa karena saat ini positif Covid-19 di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
PT. Kalwedo mendapat Anggaran Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 8,5 Miliar. Ada juga dana Penyertaan Modal dari Pemkab MBD. Selain itu bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar per tahun.
Kurang lebih 13 orang atau pihak terkait dengan kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. Dua orang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan eks Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.
BPK saat itu memberi rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, supaya melihat atau meninjau kembali ke lapangan (lokasi proyek).
Ternyata Kejari Ambon Cabang Banda yang dipimpin oleh Jafet Ohello,SH keliru dalam menetapkan tersangka. Sebab, bukan Marthen dan Sijane saja yang harus bertanggungjawab pada pekerjaan Bandara Banda, melainkan masih terdapat beberapa pihak yang harus bertanggungjawab.
Tiga dari empat tersangka perkara tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan Negeri Taiwir tahun 2015i akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (08/07/2021).
Praktek korupsi dari setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diduga terjadi di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Seksi Pengolahan, Pemasaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Saksi berikut yang diperiksa adalah Doni Disera, Bendahara Negeri Tawiri Tahun 2015. Dia diperiksa untuk empat tersangka dalam perkara ini yaitu Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Negeri Tawiri, JST, Saniri Negeri JRT, dan JRS.
Sebelum ditahan mantan Kadis PUPR KKT ini sempat menjalani pemeriksaan dengan statusnya selaku tersangka dalam perakra ini, untuk kepentingan penyidik merampungkan berkas perkara (tersangka).