
Soal Korupsi Anggaran Pembebasan Lahan Tawiri, Jaksa Periksa 3 Saksi Selama 5 Jam
Mereka diperiksa selama 5 jam atau sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, Kamis (01/07/2021). Penyidik mencecar tiga saksi itu dengan sejumlah pertanyaan.
Mereka diperiksa selama 5 jam atau sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT, Kamis (01/07/2021). Penyidik mencecar tiga saksi itu dengan sejumlah pertanyaan.
Kegiatan penyelidikan oleh tim KPK di Kota Ambon diantaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait.
Raja Negeri Tawiri, JNT, mantan Raja Tawiri JsT serta dua anggota Saniri Negeri Tawiri JrT dan JRS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dugaan penyelewengan honorarium milik 280 anggota Satpol PP anggota SBT senilai Rp 952.000.000,00,- terhitung selama dua bulan yaitu November hingga Desember 2020, tidak dibayar.
Para pihak terkait dengan kasus ini masih dimintai keterangannya oleh tim penyelidik dari Lembaga Adhyaksa Maluku di Kota Ambon.
Sebanyak 81 kepala desa (Kades) di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menjadi target pemeriksaan pihak Polres Pulau Buru. Mereka diduga terlibat dalam belanja paket bantuan penanggulangan tanggap darurat Covid 19 dari CV Tarana Jaya Mandiri dengan nilai Rp.4,05 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan tiga orang tersangka korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa korupsi yang terjadi di era reformasi saat ini jauh lebih luar biasa dibandingkan korupsi yang dilakukan di zaman orde baru.
Dalam proses penyelidikan ini Usman Keliobas untuk kedua kali diperiksa seputar dugaan penyimpangan dana bansos di Dinkoperindag SBT.
Para terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH dana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana