Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Buru Gaib, Jaksa Siap Usut
Mendengar yang disampaikan Imran dkk, Muhtadi yang belum sebulan bertugas di Buru ini mengakui, masalah Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Non Sertifikasi Guru ini belum ada yang melaporkannya ke Kejaksaan.
Walau laporan secara resmi tidak ada, ia mengaku, bawahannya telah mencari tahu informasi tersebut, termasuk informasi yang diperoleh dalam hearing di DPRD yang juga memunculkan masalah ini.
"Hearing tadi, prinsipnya dana sertifikasi guru akan dibayarkan. Itu yang kita dengar, artinya dana sertifikasi guru ini belum dibayarkan,"tandas Muhtadi .
Pertanyaannya, lanjut Muhtadi, ini sudah masuk triwulan pertama tahun 2021. Tapi yang tahun 2020 lalu belum juga dibayarkan. Untuk itu, Muhtadi mengungkapkan, akan konfirmasi dengan pihak terkait, OPD dan DPRD.
“Minggu depan adik-adik sudah dapat jawaban atas apa yang dituntut. Silahkan datang lagi Minggu depan,"janji Muhtadi .
Akankah kejaksaan akan lakukan pengusutan?, Muhtadi mengatakan, yang disampaikan adik-adik mahasiswa ini adalah informasi awal yang perlu diklarifikasi dahulu.
“Apakah dana sudah dicairkan dan digunakan untuk yang lain? Ini Harus jelas dahulu. Kalau DPRD dan pemerintah daerah mengatakan dana ini akan dibayarkan kepada guru. Ini artinya secara logika dananya memang ada,” jelasnya.
Dikatakan, tidak mungkin dana akan dibayarkan kalau dananya tidak ada. Kecuali kalau dana sertifikasi guru ini dipergunakan untuk yang lain, tidak sesuai untuk peruntukannya.
“Tentunya akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Mendengar apa yang dilontarkan Muhtadi di atas, Imran mewakili rekan-tekannya berujar, itu yang ingin mereka ketahui. "Itu maksud kami,"singkat Imran.
Menurut Imran, Tunjangan sertifikasi ini seharusnya sudah terbayar di bulan Desember tahun 2020 lalu.
“Kenapa belum terbayarkan, apa yang salah. Uang tidak ada, uang sudah terpakai, atau terganjal proses administrasi,” tanya dia.
Imran juga mengungkapkan dari hasil konfirmasi mereka dengan Kadis Pendidikan diperoleh informasi, uang itu sudah terpakai dan bukan diterima para guru yang berhak. Hanya tidak dijelaskan larikan kemana dan untuk apa serta siapa. Khusus tunjangan guru tidak melekat di gaji dan dibayar langsung oleh Dinas Pendidikan.
"Kami ingin kejaksaan lebih agresif dan turun secara langsung ke dinas tersebut"pinta Imran (BB-DUL)