BERITABETA.COM, Ambon — Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Watimury menegaskan Undang-Undang (UU) Provinsi Kepulauan harus terus diperjuangkan menjadi skala prioritas bersama 8 (delapan) Provinsi kepulauan lainnya di bawah badan kerjasama Provinsi kepulauan.

Pihaknya mengaku, dalam kenyataannya bahwa undang-undang Provinsi Kepulauan ini belum direspon oleh badan kerjasama undang-undang kepulauan tersebut.

"Dari tahun kemarin belum masuk dalam skala prioritas karena belum disetujui oleh Pemerintah pusat" kata Wattimury di Kantor DPRD Maluku di Karang Panjang, Kamis (3/6/2021)

Dikatakan Wattimury, untuk mendorong undang-undang Provinsi kepulauan ini dapat dimasukan dalam skala prioritas maka harus dilakukan langkah-langkah kongkrit oleh DPRD agar ditindaklanjuti DPR-RI.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) itu membeberkan, sesuai hasil koordinasi DPRD bersama Sekda Provinsi Maluku Kasrul Selang mendapatkan informasi dari Tim eksekutif disepakati untuk berkoordinasi dengan 8 daerah Provinsi kepulauan lainnya.

“Kalau tidak ada halangan senin depan, ada rapat secara virtual bersama pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan yang lain, yang akan diinisiasi oleh DPRD Provinsi Maluku bersama Tim Pemprov Maluku,”jelasnya.

Menurutnya jika hal ini tidak dikawal secara serius maka akan kembali gagal seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dia memastikan pada tanggal 3 atau 5 Juni 2021 ini DPRD Maluku akan didatangi tim DPD RI untuk membicarakan masalah tersebut.

"Selanjutnya kami akan mengirim tim kami untuk bertemu dengan badan kerjasama Provinsi Kepulauan di Sulawesi Tenggara dan kami akan mendorong hal ini terus, “ pungkasnya (BB-PP)