4 Orang Ditangkap, Polisi Amankan Ratusan Gram Emas dari Penambang Ilegal di Gunung Botak
Secara tegas Kombes Hujra mengaku pihaknya sementara menyelidiki siapa donator para Tersangka termasuk bekingan mereka.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil selebret untuk handphone handphone mereka ini kan bisa ketahuan siapa di belakang yang beking atau stor ke mana aja. Mudah-mudahan secepatnya ini bisa terungkap,” tegasnya.
Selian para pelaku penambang, polisi jugfa akan akan terus mengejar para donator yang telah membiayai para tersangka dalam menjalankan aktivitasnya di gunung botak.
“Dan kepada donator yang membiayai mereka sampai dimanapun akan kita kejar. Saya berharap kasus ini bisa kita ungkap sampai kepada donatornya,” tegas dia.
Para Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasional produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin”.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Ri Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (*)
Editor : Redaksi