Berdampak Negatif, Warga Tamilow Disarankan Tutup Tambang Emas di Bibir Pantai
Sedangkan pantauan di lokasi penambangan terlihat ada puluhan hingga ratusan warga Desa Tamilouw yang memadati lokasi pantai yang menjadi kawasan tambang emas tersebut.
Heboh penemuan emas di lokasi pantai itu, terungkap sejak Minggu 21 Maret 2021 kemarin.
Lokasi kemunculan material emas itu berjarak sekitar 500 meter dari perkampungan. Banyak warga yang datang dengan peralatan seadanya setelah mereka mengetahui ada material emas di lokasi pantai tersebut.
Sementara, dalam aturan yang berlaku, proses penambangan dapat dilakukan bila aktivitas di lokasi itu telah mengantongi izin sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No. 4 Tahun 2009 yang sampai saat ini masih dalam tahapan revisi.
“Jadi kita tetap akan menunggu keluarnya Undang-Undang Minerba itu, apakah boleh dilakukan pertambangan emas disini, tentu itu akan dilihat kedepan sesuai ketentuan,” jelas Wenno.
Prosedur Perizinan
Kementerian ESDM telah memasukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai salah satu isu pokok yang dibahas di dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara No. 4 Tahun 2009.
Berdasarkan draf RUU Minerba pasal 67, pemerintah daerah dapat memberikan IPR kepada penduduk setempat, baik kelompok masyarakat ataupun koperasi.
Masih di pasal yang sama, pemberian IPR kepada kelompok masyarakat dan koperasi memiliki sejumlah syarat, seperti penggunaan peralatan teknis pertambangan yang sederhana serta memiliki kedalaman tertentu yang disesuaikan dengan jenis komoditas pertambangan.
Di dalam pasal 68 RUU Minerba juga dijelaskan bahwa luas wilayah satu IPR untuk kelompok masyarakat paling banyak 5 hektare, sedangkan koperasi mencapai 10 hektare. Adapun IPR diberikan untuk jangka waktu maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.
Sebelumnya Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pembahasan IPR dimaksudkan agar kegiatan pertambangan di kalangan masyarakat lokal menjadi lebih eksis lagi.
“Keberadaan IPR sebagai wujud keberpihakan negara kepada rakyat. Tapi ini jangan sampai meleset. Ada IPR tapi yang mengelola orang-orang luar,” terang dia dalam diskusi daring, seperti dikutip dari kontan.co.id (BB-ES)