BKN Kembali Data Tenaga Honorer Seluruh Indonesia, Ini Tujuannya

Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN.
Tenaga non-ASN atau honorer harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka dalam pendataan honorer. Portal tersebut disediakan agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.
Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
"Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN. Adapun jika tenaga non-ASN tidak terdata, maka mereka dapat mengajukan usulan pendataan, " kata Anas.
Syarat Pendataan Honorer
Ada 6 kriteria tenaga honorer yang tidak masuk dalam pendataan tenaga non ASN:
- Tidak aktif lagi di instansi pemerintahan.
- Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021.
- Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD).
- Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing (alih daya).
- Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021.
- Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun Mak 51 (belanja pegawai) (*)
Editor : Redaksi