BERITABETA.COM, Masohi – Menjadi kabupaten dengan sasaran vaksinasi Covid-19 terbesar di Provinsi Maluku, namun jumlah warga penerima vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Maluku Tengah [Malteng] hingga   November  2021, baru mencapai angka sebesar  39,37 %. Jumlah ini merupakan persentase dari total jumlah penerima vaksinasi sebanyak 332.557 orang.

“Angka 332.557 adalah jumlah penerima vaksin berdasarkan Pusat Data Informasi Kesehatan yang terintegrasi dengan data penduduk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan [NIK] dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Disdukcapi] Kabupaten Malteng,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Malteng, Zahlul Ikhsan, S.KM kepada beritabeta.com via sambungan telepon pada Kamis (2/12/2021).

Ikhsan mengatakan, berdasarkan data fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten  Malteng baru sebesar 28,4 % yang sudah divaksin.

“Tetapi jika dilihat dari data Control Tower berdasarkan input NIK dimanapun dia vaksin, itu sudah 39,37 %,” ungkap Ikhsan.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus berupaya melakukan vaksinasi massal dengan mengaktifkan instansi kesehatan di lingkungan Pemkab Malteng. Proses vaksinasi juga kini terus dilakukan oleh pihak TNI, Kepolisian, Badan Intelegen Negara (BIN), dan Kejaksaaan.

Untuk itu kata Ikhsan,  pihaknya menargetkan sampai akhir Desember 2021 mendatang jumlah presentasi vaksinasi Covid-19 di Malteng harus sebesar 70 % atau sekitar 232.557 orang.

“Akan kita gelar metode vaksin door to door. Ini adalah salah satu cara vaksinasi yang akan dilakukan untuk mencapai target tersebut,” tutur Ikhsan.

Selain itu, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Malteng ini juga membenarkan adanya kebijakan dari Pemkab Malteng berupa persyaratan PNS di lingkungan Pemkab Malteng untuk mendapatkan gaji harus sudah divaksin. “Jika tidak ada alasan medis, apa alasan PNS sehingga tidak mau divaksin,” tegas Ikhsan.

Ikhsan  menambahkan, program vaksinasi  merupakan satu-satunya cara untuk memberantas Covid-19 dan juga untuk mencapai tujuan Herd Immunity.

“Artinya menghilangkan kelompok yang rentan terhadap virus, kalau kelompok rentan masih ada itu akan menjadi sumber penularan bagi yang lainnya,”ungkap Ikhsan.

Dikatakan, syarat PPKM Level 1 bahwa jumlah kelompok rentan dan lansia yang sudah divaksin adalah sebesar 70 % dari total jumlah penerima vaksin.

“Jika  masih dibawah 70 %, kemungkinan penularan virus masih sangat besar sehingga tidak ada alasn bagi yang tidak mempunyai gangguan medis untuk tidak divaksin,” urainya.

Ikhsan juga menghimbau untuk tidak termakan isu-isu hoaks tentang vaksin yang menyesatkan.

“Edukasi kepada masyarakat tentang apa itu Herd Immunity, bagaimana efektifitas vaksin untuk pencegahan atau penurunan Covid sehingga masyarakat tidak termakan isu hoaks,” pintanya.

Ia juga menaruh harapan besar agar pihak-pihak lain yang punya peran termasuk media massa untuk sama-sama tidak menyebar isu-isu yang tidak benar tentang vaksin (*)

Pewarta : Edha Sanaky