Dampak Covid-19, Angka Pengangguran di Kota Ambon Capai 27. 531 Jiwa

Menurutnya, tingkat pengangguran akan meningkat jika semakin besar atau banyaknya kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dilakukan dengan terpaksa oleh pengusaha atau pemberi kerja.
"Penerapan perda ini sebagai entri poin, bahwa pemkot Ambon melalui Disnaker telah menciptakan jembatan dalam mengaktualisasikan keseimbangan bagi pembangunan ketenagakerjaan serta memberikan ruang bagi kesejahteraan baik pencari kerja maupun pekerja di kota Ambon ini," kata Sekkot.
Ia berharap, apa yang telah dilakukan Pemkot Ambon melalui regulasi ini, dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku hubungan industrial sehingga ada keseimbangan antara pelaku hubungan industrial dan pemerintah dapat tetap terjalin kemitraan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
"Berbagai program perlindungan bagi pekerja/buruh seperti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan sosial bukan saja bagi pekerja informal bagi pekerja nonformal, pengusaha wajib menjamin para pekerja atau buruh agar tetap mendapatkan perlindungan,” tutupnya (*)
Editor : Redaksi