BERITABETA.COM, Namlea - Perbuatan bejat yang dilakukan Bendri Nurlatu (33), warga Desa Kamanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, yang tegah mencabul dua anak kandungnya bakal diganjar berat.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja dalam jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Pulau Buru, Sabtu siang  (12/2/2022) menegaskan, hukuman penjara seumur hidup kini menanti Bendri Nurlatu.

Perbuatan Bendri mengakibatkan anak kandungnya Feren Nurlatu (5 tahun) meninggal dunia pada 9 Februari 2022. Korban meninggal setelah dirawat di RSU dr Salim Alkatiri, Namrole pada tanggal 18 Januari 2022.

Sedangkan kakak almarhum berinisial JN (7) masih mengalami trauma dan kini telah diungsikan ke rumah kakeknya.

"Karena dampak dari pada kejahatan bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga korban. Ini kejahatan yang luar biasa. Kakek korban juga minta pendampingan sekaligus pengamanan terhadap rumah yang sekarang menjadi tempat korban dan ibunya tinggal,"ungkap Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja. 

Ia mengatakan, untuk korban JN, kini dalam penanganan Polres Pulau Buru dengan mengirim personil Polwan yang memiliki kapabilitas untuk melakukan pendampingan kepada korban maupun ibu korban.

Kapolres mengungkap,  setelah melakukan pemeriksaan awal saatr tersangka ditangkap pada Jumat malam, ternyata terungkap tindakan keji Bendri Nurlatu kepada dua anak kandungnya Feren dan JL sudah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.  Artinya sang ayah telah melakukan tindakan tidak bermoral ini saat korban JL masih berusia 5 tahun, sedangkan adiknya yang telah meninggal dunia baru berusia 3 tahun.

"Sudah 2 tahun lamanya, pelaku melakukan tindakan bejat itu kepada anak-anaknya. Dan tindakan itu dilakukan  dalam pengaruh minuman keras," tandas AKBP Egia.

Kasus ayah bejat ini mulai terbongkar saat korban FN jatuh sakit.  Saat mantri yang merawatnya meminta agar korban dirujuk ke RS dr Salim Alkatiri di kota Namrole. Namun oleh pelaku Bendri Nurlatu, permintaan itu ditolak. Kondisi sakit korban yang hanya dirawat di rumah semakin parah, sehingga korban dilarikan ke RS dr Salim Alkatiri diantar oleh pelaku.

Perbuatan bejat penuh akal bulus pelaku akhirnya terbongkar. Dari hasil pemeriksaan pihak RS, petugas medis menemukan ada luka robekan di alat vital korban, sehingga masalah ini dilaporkan ke Polsek Namrole.


Kapolres Egia lebih jauh memaparkan, tindakan keji Bendri Nurlatu kepada kedua anaknya itu dilakukan di rumahnya di Desa Labuang dan di rumah Desa Kamanglale.
Setelah kasusnya terkuak, Bendri Nurlatu sempat diamankan di Polsek Namrole tanggal 21 Januari lalu, namun ia berhasil kabur dengan berpura-pura pergi kencing di toilet.

Sekian lama dalam pelarian dan aparat kepolisian dibantu personil TNI AD, akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang saat itu bersembunyi di kebun milik orang tuanya. Pada Jumat malam,  tersangka menyerahkan diri kepada petugas yang mengejarnya.

"Pelaku ketakukan, sehingga meminta bantu kepada orang tuanya untuk diantarkan kepada petugas dari Polres Pulau Buru dan TNI, yang saat itu sedang mencarinya," jelas Kapolres Egia.

Akibat perbuatannya, ayah bejat ini  terancam hukuman seumur hidup dan dijerat Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 B.  Unsur pasalnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76 E. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 ayat 1.

” Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujukan untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul,". Ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Ayat 4, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, nganguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi repoduksi dan atau korban meninggal dunia.  Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ayat 4 nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengusut lebih jauh kasus ini (*)

Pewarta : Abd. Rasyid