BERITABETA. COM, Ambon – DPRD Maluku sudah mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait agenda pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2019-2024.

Lembaga wakil rakyat itupun tetap dengan usulan tiga nama penjabat (Pj) Gubernur Maluku yang sebelumnya telah  disampaikan ke Kemendagri pada November 2023 lalu.

Ketiga nama Pj Gubernur Maluku yang diusulkan adalah: Prof Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel dan Jufri Rahman.

Sebelumnya,  ketiga nama calon Pj Gubernur Maluku ini telah diusulkan, namun  mentah setelah dipenghujung Desember 2023 Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail, bersama enam Kepala Daerah lainnya terkait akhir masa jabatannya hingga April 2024.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, Kemendagri telah menjelaskan tiga nama yang diusulkan DPRD sebelumnya tetap berlaku.

“Jadi pada saatnya nanti proses penyampaian masuk ke Presiden," kata Benhur Watubun, Selasa (26/3/2024).

 

 

Menurut Benhur,  usai putusan MK, Kemendagri mengarahkan DPRD Maluku melakukan Paripurna pembatalan proses pengajuan pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur.

Sayangnya, arahan tersebut tidak disertai surat resmi, dikarenakan DPRD Maluku tidak bisa melaksanakan paripurna secara lisan.

Dikatakan, hasil koordinasi dalam kunjungan Tim Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, sudah dijelaskan bahwa pihaknya menyurati dengan mempertimbangkan surat sebelumnya. Ditambah putusan MK, sehingga DPRD tetap melanjutkan proses-proses yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Intinya tidak ada masalah, sudah dilaksanakan. Kami sudah ajukan surat ke Mendagri terkait proses agenda pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur," tegasnya. Atas dasar itu, lanjut dia, dipastikan tepat 24 April 2024, kursi Gubernur Maluku Murad Ismail sudah berganti (*)

Editor : redaksi