Dugaan Korupsi Dana BPJS Pasien Covid-19 RSUD Umarella masih Diaudit Inspektorat Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Awalnya kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Entah kenapa, penanganannya berpindah tangan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Belum diketahui alasan jelas di balik pengambilalihan penanganan kasus ini oleh pihak Korps Adhyaksa Maluku.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana jasa penerimaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasien Covid-19, serta intensif jasa tenaga kesehatan (Nakes) tahun anggaran 2020 senilai Rp12 miliar pada Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr Ishak Umarella Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah ini masih diaudit oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
Terkait dengan pengembangan lanjutan kasus tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan jaksa masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku.
“Inspektorat Provinsi Maluku masih melakukan audit rutin,” kata Wahyudi Kareba saat dimintai konfirmasinya oleh wartawan di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa (21/12/2021).
Wahyudi sendiri belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai perkembangan atau kerja tim Kejati Maluku. Apa yang tengah dilakukan oleh jaksa sambil menunggu audit Inspektorat Maluku pun belum dapat disampaikan kepada wartawan.
Padahal beberapa waktu lalu saat kasus ini ditangani oleh Kejari Ambon, hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku. Namun setelah ditangani oleh Kejati Maluku justru terkesan stagnan alias berjalan di tempat.
Wahyudi berdalih belum ada laporan terkait perkembangan kasus ini dari kerja Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku.
"Kalau ada informasi mengenai perkembangan kasusnya nanti [disampaikan] ya," janjinya.
Pada November lalu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku M Rudi mengatakan ia dan pihaknya masih menelaah ulang kasus ini. "Ditelaah dulu ya," katanya.
Alasannya bila ada bukti, maka penanganannya tetap jalan. Sebaliknya jika tidak memiliki cukup bukti, maka akan dihentikan.
Sekedar diingat ketika kasus ini ditangani oleh Tim Kejari Ambon di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle, prosesnya tampak lancar-lancar saja. Faktanya, sebanyak 43 orang atau pihak terkait dengan kasus ini sudah diperiksa oleh jaksa.
Sebelumnya Kajari Ambon Dian Fris Nalle mengaku, bukti permulaan telah dikantongi oleh Tim Penyelidik.
“Bukti awal sudah kami kantongi termasuk dokumen dan keterangan dari 43 orang pihak terkait, sehingga tim intens mengusut kasus ini,” ungkapnya.
Namun setelah itu, tiba-tiba kasus ini diambil alih penangananhya oleh pihak Kejati Maluku. (BB)
Editor: Redaksi