Diketahui, sesuai laporan kasus ini Barbara Imelda Alfons merupakan sepupu kandung dari Iwan, Evans, Liza dan Gres, karena ibu kandung Imelda (Josina Magdalena Alfons), kakak kandung dari ayah Iwan, Evans, Lisa dan Gres dan suami dari Vera Juliana Suitela (almarhum Jacobus Abner Alfons.

Diduga karena ingin menguasai seluruh harta warisan atau peninggalan Jozias Alfons (Alm), dan Almarhum Johanis Alfons berupa 20 potong dusun bekas dati-dati lenyap di kawasan Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, lalu nama Barbara Jacqualine Imelda Alfons sengaja dihapus atau dihilangkan dan digelapkan oleh empat terlapor.

Yaitu; Evans Reynold Alfons, saudara-saudaranya dan ibunya Vera Juliana Suitela dari daftar ahli waris dan silsilah keluarga Jozias Alfons dan Mitji Muskitta.

Padahal, Imelda adalah cicit (buyut) kandung atau keturunan ketiga lurus ke bawah dari almarhum Jozias Alfons dan keturunan kedua lurus (ke bawah) atau cucu kandung dari almarhum Johanis Alfons.                               

Aduannya menyebut, kedudukan Imelda, Iwan, Evans, Lisa dan Gres adalah tidak seimbang dalam daftar silsilah keluarga almarhum Jozias Alfons dan almarhumah Mitji Muskitta jika Imelda sebagai ahli waris pengganti dari ibunya yang saat ini berkewarganegaraan Belanda.      

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Mohamad Roem Ohoirat juga mengakui pihaknya sudah telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus asal-usul ini diatur dan diancam dalam Pasal 277 KUHP. (BB-RED)