“Kalau pihak Polresta Pulau Ambon tidak mampu menangani kasus ini, ya Polda Maluku ambil alih atau Mabes Polri. Ingat, musuh bangsa ini adalah korupsi. Sebab, korupsi telah menyumbat pembangunan dan kesejahteraan manusia Indonesia khususnya warga Kota Ambon,” tegas Idham.

Konstruksi Perkara

Dugaan korupsi SPPD Pemkot Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon tanhun anggaran 2011 senilai Rp6 miliar tersebut bukan dilaporkan oleh masyarakat. Ihwal ini ansih merupakan temuan pihak Polresta Ambon.

Pada Agustus 2018 lalu SPDP perkara ini diterbitkan oleh pihak Polresta Ambon. Saat itu AKBP Sutrisno Hadi Santoso menjabat selaku Kapolres Pulau Ambon. SPDP itu kemudian disserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Proses penyidikan pun berlangusng marathon. Namun berkas perkaranya sampai saat ini belum ada di tangan pihak Kejari Ambon.

Dari penyelidikan dan penyidikan tim penyidik Polresta Pulau Ambon menemukan adanya pertanggungjawaban anggaran SPPD Pemkot dan Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2011 terpakai habis. Tapi pertanggungjawabannya diselubungi praktik manipulasi data.

Tim penyidik Unit IV Tipikor Satrekrim Polresta Pulau Ambon menemukan 114 tiket di lingkup Sekretariat Pemkot Ambon sarat fiktif. Nilainya mencapai Rp600 juta.

Temuan serupa juga diungkap tim penyidik Polresta Ambon mengenai penggunaan biaya SPPD tahun anggaran 2011 di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Pertanggungjawaban anggaran senilai Rp2 miliar oleh pihak Sekretariat DPRD Kota Ambon menyebut [anggaran] tersebut terpakai habis.

Kontradiksinya, justru tim penyidik menemukan ada 100 tiket pesawat dengan anggaran mencapai Rp742 juta lebih pertanggungajwabannya tidak jelas bahkan sarat fiktif.

Antara lain, boking tiket dengan nama orang lain. Ada pegawai atau pejabat yang tidak melakukan perjalanan dinas, aneh bin ajaib nama mereka justru termaktub alias dimasukkan oknum tertentu pada SPPD tahun anggaran 2011.

Adapula tiket perjalanan dinas seperti nama, tanggal keberangkatan termasuk code boking justru tidak ditemukan oleh tim penyidik Polresta Ambon di beberapa maskapai penerbangan semisal Garuda, Batavia Air dan Sriwijaya.

Sejumlah bukti kejahatan terkait penyelewengan anggaran SPPD Pemkot Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon tersebut sudah dikantongi oleh tim penyidik Unit IV Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Pemeriksaan Saksi

Proses penyelidikan hingga penyidikan perkara ini pada 2018 hingga 2022, tim penyidik Satreskrim Poresta Ambon telah memeriksa puluhan orang atau pihak terkait dengan perkara dugaan tipikor SPPD fiktif Pemkot Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2011 senilai Rp6 miliar itu sebagai saksi.

Diantaranya, mantan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru, Kepala Bappeda Kota Ambon, Dominggus Matulapelwa, mantan Kadis Tata Kota Ambon Novel Masuku, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Pemkot Ambon, Josias Aulele.

Adapula mantan Kepala Inspektorat Kota Ambon, Mosez Maiseka, mantan Kadis Tata Kota Novel Masuku, mantan Kabid Darat Dinas Perhubungan Kota Ambon Doddy M Retob.

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Jhon Tupan, Mantan Sekretaris DPRD Kota Ambon Elkyopas Silooy juga sudah diperiksa termasuk staf kesekretariat DPRD Kota Ambon.

Selain itu, anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, juga ikut diperiksa oleh tim penyidik Unit IV Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon.

Begitu pula pihak Trevel maskapai Penrbangan di Jakarta ikut diperiksa oleh tim penyidik Satrekrim Polresta Pulau Ambon, dan pihak BPK juga telah diperiksa sebagai saksi ahli.

Anehenya sampai saat ini kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon Rp6 miliar tersebut belum juga dilimpahkan oleh tim penyidik Satrekrim Polresta Ambon ke Kejaksaan Negeri Ambon untuk seterusnya ditindaklanjuti ke Pengadilan Tipikor.   (*)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy