Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Proyek Timbunan Fiktif RSUD Namrole

"Seolah-olah pemerintah daerah memiliki hutang kepada mereka yang harus dibayarkan,"papar Muhtadi.
Muhtadi menegaskan pula, pada tahun 2017 lalu ada terjadi penimbunan di halaman RSUD Namrole.Tapi penimbunan itu merupakan sumbangan dari para kontraktor karena ada kegiatan MTQ Propinsi Maluku di Kota Namrole.
Kenapa ada timbunan?, kata Muhtadi, karena saat itu di RSUD Namrole dijadikan tempat menginap para kafilah, sedangkan lahan pekarangan RSUD mengalami kebanjiran.
Sehingga Dinas PU berinisiatif meminta bantuan kepada kontraktor yang saat itu sedang melakukan penggalian di pinggir ruas jalan untuk membuang tanah galian ke RSUD .
"Namun kedua tersangka memanfaatkan itu seolah-olah pemerintah daerah memiliki hutang. Mereka kemudian menggunakan CV SB dan CV N untuk mengajukan pembayaran dan kemudian dinuat kontrak dengan PPK LA seolah-olah ada pekerjaan yang diperintahkan oleh RSUD Namrole, sehingga RSUD pada bulan Februari tahun 2020 lalu menerbitkan surat perintah melakukan pembayaran,"ungkap Muhtadi.
Padahal saat itu di RSUD Namrole belum ada anggaran dan baru dianggarkan di Anggaran Perubahan Tahun 2020 sekitar bulan Desember tahun 2020.
Muhtadi menambahkan, tim penyidik sudah berkoordinasi dengan auditor BPKP . Kejaksaan telah minta bantuan BPK untuk menghitung kerugian negara.
Dari hasil koordinasi dan ekspose dengan BPKP yang dilaksanakan pada bulan lalu, pihak BPKP menyampaikan pendapat perkara ini bisa dilakukan perhitungan sendiri oleh penyidik karena tidak terlalu rumit.
Dengan jumpa pers kali ini, Muhtadi berharap informasi ini bukan hanya untuk diketahui masyarakat, tapi juga warning bagi pelaku-peaku lainnya supaya tidak melakukan kejahatan yang sama.
Ia berharap nanti akan ada perbaikan sistem, sehingga tidak ada lagi kegiatan koruptif pencurian keuangan negara dengan modus modus antara lain seperti di atas (*)
Pewarta : Abd. Rasyid T