Kejari Buru Tahan Tiga Terdakwa Pembobol Bank Maluku

Hal itu, kata Muhtadi, berlanjut hingga 2016, saat BSA masuk sebagai Teler juga di Bank Maluku Cabang Pembantu Mako.
Kemudian pada Juli 2016, kata Muhtadi, terjadi permufakatan kerjasama antara BSA dan EMH untuk mengambil dana dari buku kas besar, dan terdakwa SMP sebagai kepala cabang pembantu tidak melakukan kontrol sebagaimana mestinya.
“Terjadi pengambilan uang nasabah dari Juli tahun 2016 sampai tahun 2019 sebesar Rp.4.106.000.000,”ungkapnya.
Muhtadi mengaku setelah perkara ini diserahkan ke jaksa penuntut, tiga terdakwa itu sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.130 juta. Masih tersisa Rp.3,9 miliar lebih yang belum mereka kembalikan.
Muhtadi menyebut, uang yang ditilep para pelaku tersebut bersumber dari 75 rekening nasabah.
Mudusnya, saat nasabah menyetor uang, tersangka EMH dan BSA hanya mencatat di buku besar. Namun mereka justru pakai uang nasabah itu untuk kepentingan pribadi.
Setelah kasus ini terbongkar, uang milik 75 nasabah itu tetap ditangani oleh pihak Bank Maluku.
Atas perbuatan meeka JPU menjerat tiga terdakwa itu dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Pewarta: Abdul Rasyid T