"Pekerjaan jalan lingkar Teor itu dimulai pada 1 Februari 2021 sampai 29 Oktober 2021. Pekerjaan sampai sekarang baru sekitar lima bulan, tapi kondisi beberapa ruas jalan Lingkar Teor itu sudah rusak," beber Aldi Kolatfeka.

Ia menduga, jalan yang dikerjakan PT. Seram Tunggal Pratama itu asal-asalan, tanpa perencanaan yang matang, akibatnya jalan tersebut cepat rusak.

Untuk itu, dia mendesak Kejati Maluku segera membentuk tim audit untuk turun ke Kecamatan Teor Kabupaten SBT, guna melihat secara langsung kerusakan pada proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus SBT tahun anggaran 2021 sebesar Rp 9.947.317.300 itu.

"Kami juga meminta agar Kejati Maluku segera memanggil kontraktor untuk memberikan penjelasan terkait masalah ini," desak Aldi Kolatfeka. (BB-AZ)