Padahal ihwal tersebut telah diklarifikasi oleh badan anggaran dalam rapat paripurna.

“Tidak ada satupun dokumen pokok pikiran pimpinan dan anggota DPRD KKT yang dibawa ke saya, dan saya ber ke Pemda. ini fitnah keji kepada saya," kesalnya.

Sementara terkait ancaman 17 Anggota DPRD KKT itu tidak akan menghadiri pembahasan agenda strategis jika dipimpin oleh dirinya, Jaflaun menegaskan, yang bisa mencabut hak konstitusinya adalah Badan Kehormatan, dan bukan 17 Anggota DPRD tersebut.

"Nanti Badan Kehormatan DPRD KKT yang beri penilaian, bukan paripurna. Itu hak konstitusi saya yang diatur dalam UU," tegasnya.

Lalu terkait dengan tudingan mengintervensi tugas-tugas Kesekretariatan DPRD KKT, Jaflaun menjelaskan, selaku pimpinan dirinya mempunyai kewajiban mengontrol administrasi.

Misalnya dalam paripurna, ada rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan, jika lambat diselesaikan oleh Kesekretariatan, maka menjadi tugasnya untuk mengintervensi.

"Sekretariat dan DPRD itu satu rumah. Pintu sekretariat itu ada di Sekwan. Kalau gagang pintu itu macet, maka tentu pelumasnya dengan minyak. Kalau saya tidak lakukan kontrol, bagaimana agenda-agenda dewan bisa jalan?" celutuknya.

Terkait tudingan yang mengatakan dirinya telah mengeluarkan surat rekomendasi tentang pergantian Sekwan Polly Sabonu tanpa berkoordinasi dengan pimpinan lainnya, menurut Jaflaun, hal ini seharusnya sudah ditegaskan dalam PP 12.

Di mana kewenangan pergantian sekwan adalah mutlak pimpinan dan bukan urusan paripurna. Sehingga sah saja dirinya mengeluarkan rekomendasi.

"Klausul itu menyatakan bahwa apabila pimpinan ingin minta pendapat, maka ketua-ketua fraksi diundang. Saya sudah lakukan rapat dengan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II saat itu sementara berada di luar daerah. Dan disarankan oleh Wakil Ketua I Jhon Kelmanutu bahwa saya buat suratnya saja," kata Jaflauan.

Karena itu Jaflaun menyarankan sebagai wakil rakyat yang telah dipercayakan rakyat untuk duduk di lembaga terhormat, jangan menipu lembaga sendiri.

"Untuk menjawab kebenaran ini, saya akan buat laporan polisi terhadap 16 anggota dan 1 pimpinan DPRD KKT. ini sudah pidana umum. Saya tidak butuh klarifikasi lagi, nanti mereka pertangungjawabkan setiap tudingan mereka secara hukum saja," tagasnya.

Dia kesal, selaku pejabat daerah (wakil rakyat) 17 anggota termasuk 1 pimpinan DPRD KKT itu, telah menyampaikan informasi sesat kepada publik.

"Saya rasa rakyat KKT salah memilih para wakil rakyatnya," tutur Jaflaun. (BB-SL)