BERITABETA.COM, Jakarta – Tujuh area rawan korupsi tersebut dipaparkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri, saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi pada Senin, (27/09/2021).

Seperti dilansir Biro Humas KPK melalui kpk.go.id Senin (27/09/2021), Firli Bahuri mengungkapkan 7 area rawan korupsi yang perlu diwaspadai oleh para kepala daerah yaitu: terkait reformasi birokrasi, rekrutmen dan promosi jabatan.

Lalu pengadaan barang dan jasa, pengelolaan filantropi dan sumbangan, refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 pada APBD.

Adapula penyelenggaraan bantuan sosial, pemulihan ekonomi nasional, serta pengesahan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Bertalian dengan itu Firli mengimbau seluruh kepala daerah dan khususnya di wilayah Jambi untuk melakukan pencegahan dan tidak korupsi pada proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.

“Perbaikan sistem juga menjadi tugas kepala daerah khususnya di sejumlah area rawan korupsi itu,” anjur Firli.

Firli mengemukakan, kehadiran KPK bukan sekadar seremoni untuk memenuhi undangan semata, namun juga membawa misi penguatan akar pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Jambi.

“Tugas bupati/wali kota supaya tidak terjadi korupsi adalah tingkatkan integritas para pembantu bapak, dan jangan membebani para pembantu bapak dengan upeti. Sistem yang baik akan menutup peluang dan kesempatan untuk korupsi. Jangan membiarkan sistem yang ramah terhadap korupsi,” tegasnya.

Firli juga menyebut ada lima peran penting kepala daerah. Masing-masing mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan di daerah.

Menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian, kemudahan investasi dan berusaha, serta menjamin keberlangsungan program pembangunan daerah.

Mantan Deputi Penindakan KPK ini menyatakan, minimnya integritas dapat membuat kepala daerah merasa selalu kurang dengan penghasilannya sebagai (kepala daerah), sehingga menghalalkan segala cara.

Untuk mencegahnya, Firli mengimbau dan para kepala daerah untuk mengamalkan tujuan negara seperti tercantum dalam aline ke-4 Pembukaan UUD 1945.

“Tujuan nasional tidak bisa terwujud jika masih banyak terjadi korupsi,” tandas mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini. (*/BB-RED)