HS juga tidak menyampaikan bahwa kejadian tersebut dilakukannya ketika Agni tertidur dengan berpakaian lengkap dan berkerudung. Pada titik itu, Agni mulai khawatir bila informasi yang disampaikan HS secara tidak lengkap tersebut membuat Adam menilai bahwa peristiwa yang dialaminya terjadi atas dasar saling suka.

Kekhawatiran Agni terbukti dengan pernyataan salah satu pejabat di DPkM yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Atas kejadian tersebut, pejabat tersebut menilai bahwa penyintas turut bersalah.

Selain menilai bahwa Agni ikut berperan dalam terjadinya kejadian, ia juga menyayangkan Agni yang melibatkan pihak luar, yaitu Rifka Annisa.

Menurutnya kasus Agni lebih baik diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, sehingga tidak mengakibatkan keributan. “Jangan menyebut dia (Agni) korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi gereh (ikan asin dalam bahasa jawa) pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan,” tuturnya menganalogikan.

Begitu laporan tersebut sampai, Adam memutuskan untuk mengusulkan penarikan HS kepada Korwil Maluku, Heru Sasongko, pada tanggal 7 Juli 2017. Namun, dasar penarikan tersebut adalah HS sudah tidak diterima oleh teman-temannya sehingga tidak lagi kondusif menjalankan program. HS pun ditarik dari lokasi KKN dan kembali ke Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 2017.

Seminggu setelah ditariknya HS dari lokasi kejadian, pada tanggal 16 Juli 2017, beberapa pejabat DPkM mengunjungi lokasi kejadian. Mereka adalah Adam (DPL), Heru (Korwil), dan Djaka Marwasta (Kepala Subdirektorat KKN). Pada saat bertemu dengan Agni itu pula Djaka menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan sanksi DO kepada HS.

Alasannya sanksi DO harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM. Sementara kasus kekerasan seksual yang dialami Agni dianggap bukan termasuk pelanggaran berat sehingga tidak perlu penanganan yang serius.

Alasan yang dimaksud Djaka mengacu pada Keputusan Rektor UGM No. 1699/UN1.P/SK/HUKOR/2016 tentang Pedoman Pelecehan di Lingkungan UGM. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa insiden pelecehan yang berkaitan dengan lebih dari satu departemen akan dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus.

Mengingat HS berasal dari Fakultas Teknik dan Agni dari Fisipol, maka penyelesaian kasus tersebut seharusnya memang melibatkan tim investigasi, bukan perwakilan DPkM secara sepihak.

Sayangnya, menurut pengakuan Agni, ketika itu Djaka bahkan tidak memberitahu peraturan dan prosedur penyampaian aduan kepada Agni. “Beliau hanya sempat mengatakan, kalau tim investigasi atau polisi terlibat, maka prosesnya akan lebih menyakitkan bagiku,” jelas Agni.