Terus Mengadvokasi Diri

Sejak kunjungan pihak DPkM ke lokasi KKN-nya, Agni ragu tentang pandangan pihak-pihak tersebut atas kasusnya. Sejak pulang dari KKN, penyintas terus mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Awal bulan September 2017, ia berusaha menemui Djaka untuk menanyakan apakah DPkM mengirimkan laporan atau surat rekomendasi kepada Fakultas Teknik (selaku fakultas HS) atas kejadian yang ia alami.

“Aku berusaha mencapai beliau dengan mengirimkan pesan, surel, bahkan beberapa kali berkunjung ke kantor LPPM (kala itu) dan Fakultas Geografi, tetapi hasilnya nihil. Beliau (Djaka) menolak kuajak bicara.” kata Agni.

Pertengahan bulan November, ia mendapati nilai KKN-nya C. Agni tentu kecewa. Baginya, nilai itu tidak sepadan karena ia merasa telah melaksanakan program KKN sebaik teman-temannya yang mendapat nilai varian A. Agni pun mengirim pesan pada DPL, menanyakan perihal nilai tersebut. Akan tetapi, Adam menyuruh Agni untuk menanyakan langsung pada ketua KKN yaitu Djaka.

Berdasarkan pengakuan Agni, Adam mengatakan bahwa nilainya termasuk dalam salah satu hak prerogatif Djaka. Namun sayang, Agni mengatakan bahwa ketika ditemui Djaka menolak menjawab dan menyuruh DPL yang bicara padanya. “Hak prerogatif? Apa itu hak prerogatif?” kata Agni menirukan Djaka yang balik bertanya.

Ketika Agni menemui Adam, ia pun sependapat dengan penilaian pejabat DPkM yang menganggap bahwa Agni turut bersalah. Ia mengaku, sejak pertemuan di lokasi KKN kala itu, baik dirinya, Heru, maupun Djaka memutuskan untuk memberi sanksi kepada Agni dan HS. Mereka menilai bahwa baik Agni maupun HS sama-sama berkontribusi pada terjadinya peristiwa tersebut.

“Ini sudah berlalu, sudah terjadi seperti itu. Diterimalah, sebagai pengalaman. Mau apa lagi? Saya sendiri merasa malu dengan warga di sana,” kata Adam pada Agni. Tidak hanya itu, Agni juga mengatakan bahwa Adam sempat memintanya untuk bertobat atas perbuatannya.

Beberapa saat setelah mengetahui nilainya, penyintas mendapati HS telah menjalani KKN tepat di periode selanjutnya setelah ia dijatuhi sanksi. Atas kejanggalan tersebut, penyintas membulatkan tekad untuk melaporkan kasusnya secara resmi. “Semenjak pulang KKN aku memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini, tetapi aku tidak tahu jalannya ke mana. Jadi aku mencari-cari sendiri dengan cara mencoba-coba menemui beberapa pihak,” kata Agni.