Kisah Heboh Mahasiswa UGM Diperkosa di Pulau Seram (Bagian-1)

Pertengahan bulan Desember 2017, penyintas berhasil menemui Poppy Sulistyaning Winanti (Wakil Dekan Fisipol Bidang Kerjasama, Alumni dan Penelitian) dan Wawan Mas’udi (Wakil Dekan Fisipol bagian Akademik dan Kemahasiswaan). Dari pertemuan tersebut Agni pun menceritakan detail kejadian yang ia alami, termasuk tentang nilai KKN-nya. Laporannya mulai diproses secara resmi di tingkat fakultas dan diupayakan penyelesaiannya sampai taraf universitas.
Gayung bersambut. Tak lama setelah laporan tersebut resmi masuk ke Rektorat, penyintas bertemu Ika Dewi Ana, Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa pihak yang turut hadir yaitu Poppy selaku perwakilan Fisipol, Ambar Kusumandari selaku Kepala Subdirektorat KKN yang baru, serta Budi Wulandari dan Sofia Rahmawati sebagai perwakilan dari Rifka Annisa.
“Dalam forum tersebut, saya menyampaikan bahwa saya ingin HS dikeluarkan dan dosen-dosen yang terlibat dalam hal ini turut bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,” tutur Agni.
Menanggapi tuntutan Agni, Ambar justru membenarkan pemberian nilai C oleh DPL, setelah sebelumnya mengonfirmasi bahwa jarak pondokan HS tidak jauh dari pondokan Agni. “Kalau gitu, berarti Pak Adam tidak sepenuhnya bersalah. Seandainya kamu tidak menginap di sana kan tidak akan terjadi, tho?” begitu yang Agni ingat atas ucapan Ambar. Namun, setelah kami berusaha untuk meminta keterangan Ambar mengenai hal ini, ia menolak untuk diwawancara karena alasan kesibukan. (Bersambung)