BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan penerimaan hadiah atau janji [suap/gratifikasi], mengenai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 hingga 2016.

Pengembangan lanjutan perkara ini dilakukan oleh Tim penyidik KPK dengan cara memeriksa saksi. Selain untuk melengkapi berkas perkara tersangka Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS [eks Bupati Kabupaten Buru Selatan], tim penyidik juga terus mendalami dugaan keterlibatan oknum lain.

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengakatan, agenda pemeriksaan saksi lanjutan ini dilakukan tim penyidik KPK terhadap Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi [TPK], terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulisa], eks Bupati Kabupaten Buru Selatan,” jelas Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Kamis, (19/05/2022).

Ali membenarkan, Sekda Kabupaten Buru Selatan Iskandar Walla diperiksa oleh tim penyidik KPK di Jakarta. “Yang bersangkutan diperiksa di Kantor KPK,” terangnya.

Namun Ali tidak menjelaskan apa peran dari Sekda Kabupaten Buru Selatan ini sehingga harus diperiksa oleh tim penyidik mengenai pekerjaan proyek Jalan Dalam Kota Namrole yang melibatkan eks Bupati Buru Selatan, TSS.

Disamping itu, Ali Fikri juga belum mau membuka lebih juah mengenai peluang calon tersangka baru dalam perkara ini.

Diketahui pada perkara ini tim penyidik KPK telah menetapakan tiga orang tersangka. Adalah eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua orang dari pihaik swasta yaitu Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana. Tiga tersangka ini telah ditahan oleh KPK.

Konstruksi Perkara

Karyoto, Deputi Penindakan KPK menerangkan, KPK menduga pada 2015 Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Satu diantaranya adalah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.

Saat itu, tersangka TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat pada Dinas PU Kabupaten Buru Selatan langsung menetapkan PT VCK milik tersangka IK, sebagai pemenang paket proyek pekerjaan dimaksud, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya pada Februari 2015 atau sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik [tersangka].

“JRK adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP Bursel,” ungkap Karyoto.

Berikutnya pada Agustus 2015 dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas, dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Masih dalam Agustus 2015, kata Karyoto, tersangka IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal tersangka TSS.

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK Tambahan” ke rekening bank Tersangka JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Jalan Dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 belum sepenuhnya tuntas.

Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK, diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS.

Hingga kini KPK masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di lingkup Pemkab Buru Selatan.

Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.   (BB)

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy