BERITABETA.COM, Ambon – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengendap di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Dalam pekan ini, Tim KPK menggeledah sejumlah kantor SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Sebelumnya, Rabu (18/05/2022), rumah pribadi Walikota Ambon Richard Louhenapessy alias RL, dan rumah pribadi Andrew Erlin Hehanussa [AEH], Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon telah digeledah oleh Tim KPK.

Tak sampai disitu, rumah pribadi dan rumah dinas alias Rupi dan Rudi milik para pejabat dan Pemkot Ambon juga menjadi target atau sasaran penggeledahan dari Tim Komisi Anti Rasuah ini.

Pantauan Beritabeta.com Kamis (19/05/2022), giiliran rumah pribadi dan rumah dinas [Rupi – Rudi] Wakil Walikota Ambon Syarief Hadler di dua lokasi berbeda turut menjadi sasaran penggeledahan Tim KPK.

Adapun Rumah Pribadi Syarief Hadler berada di Galunggung Negeri/Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Sedangkan Rumah Dinas Wakil Walikota Ambon itu berada di kawasan Karang Panjang Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Tim Penyidik KPK berjumlah 6 orang mendatangi rumah pribadi Wakil Walikota Ambon ini pada Pukul 15.30 WIT.

Mereka datang ke rumah tersebut dengan menggunakan empat unit mobil. Proses penggeledahan rumah pribadi Wakil Walikota Ambon turut dibackup oleh aparat Brimob Polda Maluku bersenjata laras panjang.

Mereka mencari barang bukti pendukung berupa dokumen yang telah menjadi incaran atau target [Tim Penyidik KPK].

Penggeledahan ini bertalian dengan perkara dugaan tipikor dan suap/gratifikasi, terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, yang tengah menjerat Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan.

Tim KPK tiba di Galunggung saat itu Wakil Walikota Ambon belum ada di rumahnya. Selang beberapa menit kemudian, Syarief baru datang atau tiba rumah pribadinya dengan menggunakan mobil dinas bernomor polisi DE 2 A. Ia langsung masuk ke rumahnya.

Saat itu Syarief turut didampingi oleh Istri. Mereka berdua tidak melakukan perlawanan. Tim lembaga superbodi ini tampak mencari barang-barang yang mereka butuhkan.

Penggeledahan di rumah pribadi Wakil Walikota Ambon itu berlangsung kurang lebih dua jam, atau sejak pukul 15.30 WIT hingga pukul 16.30 WIT.

Hasilnya, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen. Barang-barang [dokumen] tersebut diletakkan pada Tas Koper dan Kardus/Karton.

Tim KPK pun memeriksa mobil dinas Wakil Walikota Ambon yang saat itu parkir di dekat rumah tersebut.

Syarief yang saat itu didampingi istrinya tampak berbicara dengan Tim Penyidik KPK. Setelah itu, Tim Penyidik KPK pamit dan berlalu meninggalkan rumah eks Ketua DPW PPP Maluku tersebut.

Syarif tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya meminta maaf kepada para kuli tinta. “Maaf ya, Saya tidak dapat beri komentar,” ucap Syarief singkat kepada wartawan.

Mobil Dinas Wakil Walikota Ambon Syarief Hadler
Mobil Dinas Wakil Walikota Ambon Syarief Hadler

Diketahui, perkara ini Tim Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Richad Louhenapessy [RL], Walikota Ambon dua periode.

Andrew Erlin Hehanussa alias AEH, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, dan Amri [AR], Pihak Swasta/Karyawan Alfamidi Kota Ambon.  

KPK menjerat tersangka RL dan AEH melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembangan perkara ini masih akan terus dilakukan oleh Tim Penyidik KPK.   (BB)

 

Pewarta : Febby Sahupala