BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan penerimaan hadiah atau janji [suap/gratifikasi], mengenai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun anggaran 2011 hingga 2016.

Pengembangan lanjutan perkara ini dilakukan oleh Tim penyidik KPK dengan cara memeriksa saksi. Selain untuk melengkapi berkas perkara tersangka Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS [eks Bupati Kabupaten Buru Selatan], tim penyidik juga terus mendalami dugaan keterlibatan oknum lain.

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengakatan, agenda pemeriksaan saksi lanjutan ini dilakukan tim penyidik KPK terhadap Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi [TPK], terkait proyek pembangunann Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulisa], eks Bupati Kabupaten Buru Selatan,” jelas Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Kamis, (19/05/2022).

Ali membenarkan, Sekda Kabupaten Buru Selatan Iskandar Walla diperiksa oleh tim penyidik KPK di Jakarta. “Yang bersangkutan diperiksa di Kantor KPK,” terangnya.

Namun Ali tidak menjelaskan apa peran dari Sekda Kabupaten Buru Selatan ini sehingga harus diperiksa oleh tim penyidik mengenai pekerjaan proyek Jalan Dalam Kota Namrole yang melibatkan eks Bupati Buru Selatan, TSS.

Disamping itu, Ali Fikri juga belum mau membuka lebih juah mengenai peluang calon tersangka baru dalam perkara ini.

Diketahui pada perkara ini tim penyidik KPK telah menetapakan tiga orang tersangka. Adalah eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua orang dari pihaik swasta yaitu Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju, Direktur PT Vidi Citra Kencana. Tiga tersangka ini telah ditahan oleh KPK.