KPK Kembali Periksa Sekda Buru Selatan

Konstruksi Perkara
Karyoto, Deputi Penindakan KPK menerangkan, KPK menduga pada 2015 Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015. Satu diantaranya adalah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.
Saat itu, tersangka TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat pada Dinas PU Kabupaten Buru Selatan langsung menetapkan PT VCK milik tersangka IK, sebagai pemenang paket proyek pekerjaan dimaksud, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Selanjutnya pada Februari 2015 atau sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik [tersangka].
“JRK adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP Bursel,” ungkap Karyoto.
Berikutnya pada Agustus 2015 dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas, dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Masih dalam Agustus 2015, kata Karyoto, tersangka IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal tersangka TSS.
Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK Tambahan” ke rekening bank Tersangka JRK.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Jalan Dalam Kota Namrole tahun anggaran 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui tersangka JRK, diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangka TSS.
Hingga kini KPK masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di lingkup Pemkab Buru Selatan.
Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy