Legislator Maluku Mengaku Sedih, RUU Daerah Kepulauan Tak Pernah Tuntas
Dikatakan, dalam tata tertib (Tatib) DPR pasal 153 menyebutkan, Raker antar Komisi, Baleg, Pansus dan Badan Anggaran digelar bersama dengan menteri yang mewakili presiden.
“Jadi ketentuan dalam Tatib itu telah jelas, raker pembahasan DIM harus dihadiri oleh menteri. Jika saja ada satu saja menteri yang hadir dari 6 menteri ini, maka rapat Panus bisa dilanjutkan bersama pemerintah,”ungkapnya.
Pasalnya, kata Saadiah, pandangan fraksi tahap 1 dibacakan oleh 6 fraksi yang telah hadir dan telha memenuhi kuorum dan syarat untuk carry over sebagaimana pasal 71A UU No 15 Tahun 2019 tentang pengaturan carry over bisa diteruskan.
Akan tetapi, hingga rapat ditunda hari ini pun tidak ada menteri satu pun hadir memenuhi undangan Pansus.
“Rapat kerja tidak bisa terlaksana dan pupuslah harapan pambahasan di Pansus atau carry over bisa ditempuh,” kata Saadiah.
Atas kondisi ini, Uluputty menilai RUU yang begitu penting bagi percepatan pembangunan Daerah Kepulauan yang kaya potensi sumber daya lautnya, tetapi miskin masyarakatnya harus gagal untuk dibahas.
“Dengan rasa prihatin, marah bercampur sedih yang amat sangat dalam, tapi tetap harus terus berjuang. Keputusan rapat hari ini RUU Daerah Kepulauan tidak dikubur tetapi akan diperjuangkan dalam Prolegnas periode kedepan,” janji Saadiah.
Menurut keterangannya, Saadiah pun mengajak semua pihak, agar tetap bersama berdoa dan terus berusaha.
“Jika tidak bisa hari ini mudah -mudahan esok bisa tergapai. Berjuang terus hingga titik darah penghabisan. Ini amanah yang dititipkan kepada kami,” tutupnya (*)
Editor : dhino.p