JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) menemukan ketidakpahaman para penyelenggara pemilu dalam memberikan informasi hingga hari pemungutan suara.

Hak pilih merupakan salah satu bentuk dari partisipasi politik di negara demokratis yang dijelaskan oleh Miriam Budiarjo bahwa konsep partisipasi politik bertolak dari paham bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Melalui kegiatan bersama untuk menetapkan tujuan-tujuan serta masa depan masyarakat dan untuk menentukan orang-orang yang akan memegang tampuk kepemimpinannya.

Sehingga bagi warga negara, pemilu menjadi penyalur kehendak mereka dalam menentukan pemimpin yang akan memperjuangkan aspirasi mereka. Termasuk dalam pemenuhan dan memperjuangkan hak-hak kelompok penyandang disabilitas.

Perlindungan dan pemenuhan hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu sangat bergantung pada upaya penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas.

Masalah perlindungan hak pilih penyandang disabilitas juga merupakan isu penting yang menjadi tugas berat tidak saja penyelenggara pemilu namun juga semua pihak.

Penyandang disabilitas sebagaimana dengan orang penyandang non disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak dan kewajiban konstitusional, yang meliputi hak ekonomi, sosial, budaya.

Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi, menghormati, dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini yang di jelaskan dalam Media Indonesia. “Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih.

Adapun rincian soal pemilih disabilitas yaitu untuk pemilih tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 pemilih.

Kemudian untuk pemilih dari tunagrahita ada 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih “.  Menurutnya, data tersebut seharusnya bisa lebih besar lagi. Ia berharap KPU memastikan mengakomodasi data pemilih penyandang disabilitas dengan organisasi penyandang disabilitas.

Data yang dihimpun Perludem melalui Kementerian Kesehatan, merinci jumlah penyandang disabilitas sebagai berikut; tunanetra 1.780.195 orang, tunarungu 472.852 orang, tunawicara 164.683 orang, penyandang intelektual 402.815 orang, tunadaksa 616.385 orang, penyandang mental 170.120 orang, penyandang ganda 2.401.590 orang. Sehingga jumlah total 6.008.640 orang”.