Membangun Pemilu Inklusif, Aman untuk Difabel
Termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
Hal tersebut untuk memenuhi hak kelompok penyandang disabilitas dalam aksesibilitas yang merupakan kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Pemilu haruslah inklusif. Artinya semua kelompok masyarakat baik kelompok ras, suku, jenis kelamin, penyandang cacat, lokalisasi, aliran ideologis, pengungsi dan sebagainya harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Tidak ada satu kelompok pun yang didiskriminasi oleh proses maupun hasil pemilu. Hal ini diharapkan akan tercermin dalam hasil pemilu yang menggambarkan keanekaragaman dan perbedaan – perbedaan di masyarakat.
Para penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara Indonesia berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik.
Pemilih penyandang disabilitas menjadi bagian penting dalam mengukur sukses tidaknya pelaksanaan pemilu. Namun, pijakan regulasi selama ini rupanya tidak sejalan dengan aspek teknis pelaksanaannya, bahkan tidak sejalan dengan tingkat kesadaran para kontestan pemilu itu sendiri.
Dapat dikatakan bahwa kapasitas pengetahuan akan isu penyandang disabilitas, baik bagi para pelaksana, pengawas, maupun pesertanya masih jauh dari harapan.
Semoga dalam masa persiapan menjelang Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada Januari 2022, semua pihak dapat berkontribusi menciptakan pemilu yang ramah terhadap pemilih disabilitas (*)