Nakertrans dan Pertanahan SBT Ngebut Terbitkan 520 SHM di Wilayah Transmigrasi

BERITABETA.COM, Bula — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kantor Pertanahan setempat ngebut untuk menerbitkan 520 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah transmigrasi.
Kepala Dinas Nakertrans SBT, Mochtar Rumadan kepada wartawan di Bula, Sabtu (4/10/2025) mengungkapkan, Pemerintah Pusat (Pempus) melalui kementerian telah memberikan kuota kepada SBT pada 2025 ini sebanyak 768 SHM.
Mochtar mengaku, berdasarkan koordinasi yang dilakukan Nakertrans SBT dengan Kantor Pertanahan SBT, yang dapat diterbitkan hanya sebanyak 520 SHM yang akan difokuskan pada sejumlah desa di Kecamatan Bula Barat.
“Dari 768, berdasarkan koordinasi dengan BPN, itu yang dapat diterbitkan sebanyak 520 SHM, itu yang akan diterbitkan,” ungkap Mochtar Rumadan.
Ia berujar, sejauh ini, instansi yang dipimpinnya itu selalu berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan SBT untuk segera menyelesaikan pada Desember 2025 ini, sehingga Nakertrans SBT diminta harus menyiapkan sejumlah persyaratan teknis.
Dia menguraikan, persyaratan itu diantaranya Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (SKCPCL) yang dikeluarkan bupati, peta blok dan patok sesuai dengan nama by name by address masyarakat transmigrasi yang telah memiliki tanah yang sama sekali belum memiliki sertifikat agar diusulkan untuk penerbitan SHM.
“Target waktunya sampai Desember. Teknis untuk pelaksanaan pengukuran dengan teknis lainnya itu ada di pertanahan,” ujarnya.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) SBT ini menandaskan, dari SKCPCL itu akan melahirkan hasil yang dilakukan pengukuran oleh pertanahan.
Untuk berapa banyak dari target yang diusulkan itu tergantung tindakan di lapangan serta kemampuan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan SBT dengan menyesuaikan tingkat kesulitan dan kemudahan.
“Seberapa banyak dari yang kita usulkan itu, nanti di lapangan, kemampuan hasil yang dilakukan pengukuran oleh pertanahan itu dapat SHM-nya berapa?. Tergantung tingkat kesulitan dan kemudahan yang diperoleh oleh pertanahan,” tandasnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi