Paradigma Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan

Kedudukan Hukum Para Pihak
Para pihak dalam penyelesaian sengketa hasil di MK, terdiri dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Selain itu, MK dapat mendengar keterangan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan.
Kedudukan Termohon melekat dengan objek sengketa yang ditetapkan dan di senggketa di MK, yakni keputusan penetapan akhir perolehan suara, sehingga Termohon adalah KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan/atau Walikota dan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur.
Pihak Terkait adalah peserta Pemilihan yang berkepentingan langsung, dengan Permohonan yang diajukan Pemohon.
Dalam hal ini Pihak Terkait, dapat berupa pasangan calon yang dimenangkan oleh Termohon, berdasarkan keputusan penetapa akhir perolehan suara.
UU Pemilihan memastikan kedudukan Pemohon sebagai peserta Pemilihan, sebagimana ditentukan dalam Pasal 157 ayat (5).
Selanjutnya Peraturan MK 5/2020 mengatur lebih lanjut siapa yang dimaksudkan sebagai Pemohon dalam Pasal 4 ayat (1), yakni pasangan calon Pemilihan Gubernur, Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan/atau Walikota dan Pemantau Pemilihan.
Bekaitan dengan pemantau Pemilihan, dalam kedudukannya sebagai Pemohon, hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa hasil dalam kondisi pasangan calon tunggal.
Dalam hal peserta Pemilihan atau pasangan calon menjadi Pihak Terkait, maka permohonannya diajukan oleh Pemantau Pemilihan. Sebaliknya, jika gugatan diajukan oleh pasangan calon, maka Pemantau Pemilihan dapat menjadi Pihak Terkait.
Degan demikian, perluasan makna kedudukan hukum Pemantau Pemilihan sebagai Pemohon, juga berdampak terhadap pembentukan kedudukan hukumnya, sebagai Pihak Terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d Peraturan MK 5/2020.
Untuk menjadi para pihak dalam sengketa hasil di MK, dalam hal Pemilihan dengan pasangan calon tunggal, Pemantau Pemilihan harus terlebih dahulu mendaftarkan diri dan terakreditasi oleh KPU. Akreditasi tersebut diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan/atau Walikota atau akreditasi diberikan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur.
Itu artinya Pemohon sebagai peserta Pemilihan dalam Pasal 157 ayat (2) UU Pemilihan, diperluas maknanya dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan MK 5/2020, dengan memperluas kedudukan hukum Pemohon tidak tidaknya hanya untuk peserta Pemilihan atau pasangan calon, namun juga dapat dilakukan oleh Pemantau Pemilihan dalam hal Pemilihan dilakukan dalam kondisi pasangan calon tunggal. Perluasa keduduan hukum demikian membentuk kedudukan hukum Pemantau Pemilihan sebagai Pihak Terkait, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Peratura MK 5/2020.